Jokowi: Gaji Pimpinan BPIP Sudah Dikaji Sesuai Mekanisme

Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden Jokowi menyatakan dirinya tidak keberatan dengan gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang nilainya lebih besar dari jabatan seorang presiden. Menurut Jokowi, penetapan besaran gaji pimpinan BPIP sudah dikaji sesuai mekanisme yang berlaku. Pengkajian dilakukan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan. "Itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian, mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang kalkulasi di Kemenkeu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018). Jokowi meyakini, Kemenpan-RB dan Kemenkeu memiliki perhitungan yang detail mengenai hak keuangan pimpinan BPIP. Apalagi, kata Jokowi, angka hak keuangan itu tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi. "Analisa jabatan dari Kemenpan, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana," kata Jokowi. Hak Keuangan untuk pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112,5 juta per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah mendapatkan Rp 100 juta per bulan. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76,5 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63,7 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36,5 juta. (Has)





























