Presiden Harus Pecat Menag Karena Diduga Melanggar HAM

Presiden Harus Pecat Menag Karena Diduga Melanggar HAM
Kementerian Agama RI belum lama ini mengeluarkan rilis rekomendasi terhadap 200 ulama atau mubalig (penceramah islam), dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut maka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin patut diduga telah melakukan pelanggaran HAM karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap Ulama atau mubaligh lain yang tidak termasuk kedalam daftar Rekomendasi Kemenag RI tersebut. Padahal jelas dikatakan didalam Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Lalu di jelaskan pula didalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 3 ayat 1,2 dan 3 tentang Asas-Asas Dasar, maka berdasarkan ketentuan perundanga-undangan tersebut Kemenag RI haruslah mencabut rekomendasi tersebut karena selain diduga bersifat diskriminatif, rekomendasi tersebut juga dapat menyebabkan perpecahan antar ulama atau mubalig dan umat islam. Bahwa dalam mengeluarkan Rekomendasi tersebut Kemenag RI hanya berpedoman pada tiga kriteria yaitu mempunyai keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. Berdasarkan dari ketiga kriteria tersebut jelas mengartikan hanya 200 ulama atau mubalig saja lah yang masuk kriteria sementara yang lain tidak termasuk kedalam kriteria tersebut, maka oleh karena itu sangat kurang tepat untuk dijadikan pedoman oleh kemenag didalam menilai apakah ulama atau mubalig tersebut masuk kedalam kriteria yang dimaksud, karena nanti sangat dikhawatirkan akan timbul sebuah persepsi atau penilaian dari masyarakat bahwasanya ulama atau mubaligh yang tidak masuk kedalam rekomendasi Kemenag bersifat tidak baik atau berbahaya serta tidak cinta terhadap NKRI. Maka oleh karena itu Pak Presiden RI Joko widodo haruslah cepat mengambil sikap dan tindakan untuk mencopot atau memecat menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dari jabatannya, sebab jangan sampai nanti terjadi kecenderungan terbelahnya cara pandang masyarakat sehingga menyebabkan sikap yang antipati terhadap pemerintahan RI.  (Ali Lubis SH, wakil ketua ACTA/Praktisi Hukum)