UU Terorisme Kepentingan Siapa?

UU Terorisme Kepentingan Siapa?
Oleh: Chusnatul Jannah, Lingkar Studi Perempuan Peradaban (LSPP)   Isu terorisme kembali menguat. Dalam hitungan hari ledakan beruntun terjadi. Dimulai dari kerusuhan di Mako Brimob, pemboman tiga gereja di Surabaya lalu ledakan di rusunawa, Wonocolo, Sidoarjo. Tak berhenti di situ, aksi teror bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, dan terakhir penyerangan di Mapolda Riau. Rentetan kejadian ini membuat desakan RUU Terorisme untuk segera disahkan menguat kembali. Bahkan Kapolri Tito Karnavian mendesak Presiden mengeluarkan Perppu Terorisme. Wacana melibatkan TNI pun mengemuka. Dikutip dari kompas.com, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme. Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara. "Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018) Polemik RUU Terorisme  RUU Teerorisme bermula dari wacana perubahan UU 15/2003 pertama kali diungkapkan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai pada 2010. Ia mendesak kepada pemerintah dan DPR agar merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasannya, agar kepolisian dan lembaga berwenang lainnya dapat melakukan pencegahan dini sebelum teror terjadi. Wacana tersebut akhirnya terlaksana pasca peristiwa bom Thamrin. Pada 20 Januari 2016, dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPD dan Badan Legislasi DPR, RUU Terorisme disepakati masuk Prolegnas 2016 sebagai usulan pemerintah. Lambatnya laju pengesaran RUU Terorisme membuat pemerintah semakin gusar. Perdebatan alot pun mewarnai pembahasan RUU Terorisme. Dikutip dari tirto.id, Saat ini, kata Syafii, pembahasan RUU Terorisme tinggal menyisakan pembahasan definisi. Hal ini, kata dia, karena pemerintah belum menyetujui usulan tambahan frasa "tujuan politik, motif politik atau ideologi" dalam definisi tindakan terorisme. Padahal, menurutnya, definisi tersebut telah disetujui oleh Polri, BNPT dan TNI. "Enggak jelaslah itu mereka apa maunya. Mereka contohkan sendiri kalau tindakan pidana umum dan teroris itu beda di motifnya, tapi (saat mau) ditambah definisinya enggak mau," kata Syafii. Anggota Komisi III DPR ini menduga pemerintah memang menginginkan agar definisinya tetap luas supaya bisa menjadi pasal yang lentur untuk dimanfaatkan bagi kepentingan mereka. Mengakhiri Drama Terorisme  Pihak pemerintah mengatakan bahwa urgensitas pengesahan RUU Terorisme tak bisa ditunda lagi. Alasannya, karena sudah banyak teror bom yang terjadi dalam hitungan hari. Mereka khawatir bila payung hukum terhadap penanganan dan pencegahan aksi terorisme tak ada, serangan teroris akan terulang lagi. Ke’gopoh’an pemerintah ini nampak dari penyataan Jokowi, “Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi di JI Expo Kemayoran, Senin (14/5/2018), seperti dilansir laman resmi setkab. Langkah Jokowi pun didukung oleh 14 ormas islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). Nampaknya Perppu sudah dijadikan jalan’mulus’ pemerintah untuk mengatasi bahaya negara menurut mereka. Penangkapan dan penahanan terduga teroris oleh densusu 88 saja sudah menimbulkan kehororan yang luar biasa. Masih teringat bagaimana Siyono dan Muhammad Jefry, terduga teroris yang meninggal setelah ditangkap dan ditahan oleh densus 88 yang tak indahkan nilai kemanusiaan. Terhadap terduga sudah demikian beringas, bagaimana jadinya bila Perppu keluar? Sangat mungkin disalahgunakan. Laporan ICJR terkait RUU Terorisme pada draf pada pasal 28 tentang penangkapan dikatakan lemah secara hukum dan berpotensi maladministrasi. Pasalnya, praktik penangkapan model ini dapat mengarah pada incommunicado atau penahanan tanpa akses terhadap dunia luar yang rentan penyiksaan dan penghilangan. Kerjasama Indonesia baik regional maupun nternasional tak lepas dari kepentingan internasional. Pembentukan BNPT dan Densus 88 menjadi awal mula Indonesia memerangi terorisme sejak bom Bali bergulir. Tak ayal, negara-negara yang mengikat kemitraan dengan Indonesia selalu memasukkan agenda Global War On Terorism sebagai salah satu bentuk kerjasama mereka. Isu ini akan terus dimainkan untuk memberikan stigma dan framing negatif kepada islam dan kelompok islam yang dianggap radikal versi mereka. Dengan stigma inilah kaum muslim berhasil ditancapkan pikiran bahwa teroris selalu tertuju kepada islam. Seperti yang disampaikan Prof Din Syamsudin dalam debat ILC selasa kemarin bahwa terorisme adalah rekayasa global yang dibuat oleh barat untuk menghancurkan islam dan kaum muslimin. Hasilnya, islamofobia semakin merajalela. Kaum muslim menjadi takut belajar islam dan pada akhirnya mereka hanya berislam ala kadarnya. Sesuai yang diinginkan barat yaitu menjauhkan kehidupan kaum muslim dari agamanya.   Facebook: fb.com/MuslimahNewsID Twitter: twitter.com/muslimahnewsid IG: instagram.com/MuslimahNewsID