Gelar Pahlawan Bagi Kasman Singodimedjo

Gelar Pahlawan Bagi Kasman Singodimedjo
Oleh: Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah   Jejak Langkah Mr. Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Selain itu ia juga adalah Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR. Mr. Kasman Sinodimedjo sejak masa mudanya merupakan figur yang memiliki semangat belajar tinggi. Sejak sebelum memperoleh gelar sarjana di bidang hukum, Kasman muda adalah sosok yang belajar ilmu agama, ilmu ketatanegaraan, dan pengetahuan umum secara otodidak melalui berbagai literatur yang di bawa oleh teman-teman seperjuangannya dari luar negeri. Kasman Singodimedjo telah aktif dalam organisasi Muhammadiyah sejak masa mudanya dan mengenal secara dekat tokoh-tokoh besar Muhammadiyah seperti KH Ahmad Dahlan dan Ki Bagus Hadikusumo. Selain itu sejak 1935, ia telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional, terutama di Bogor yang sekarang markasnya menjadi Museum Perjuangan Bogor. Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadidjoyo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasman terpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Pengurus lain pada saat itu adalah KH Hasjim Asjari (Ketua Umum), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Muda I), KH Wahid Hasjim (Ketua Muda II), Mr. Moh. Roem, M. Natsir, dan Dr. Abu Hanifah. Peran dan pemikiran Kasman Singodimedjo berkembang dalam tempaan tokoh-tokoh besar pada saat ia bergabung dengan organisasi Jong Islamieten Bond (JIB). Dalam organisasi tersebut, ia berhubungan dengan tokoh-tokoh seperti KH Agus Salim, HOS Tjokroaminoto, KH Ahmad Dahlan, Syeikh Ahmad Surkati, Natsir, Roem, Prawoto, dan Jusuf Wibisono. Karena aktivitas politiknya, pada Mei 1940 Kasman ditangkap dan ditahan oleh pemerintahan penjajah Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. Kasman Singodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI sebagai anggota yang ditambahkan oleh Soekarno untuk mengubah sifat lembaga ini yang semula adalah bentukan Jepang. Anggota yang ditambahkan selain Mr. Kasman Singodimedjo adalah Wiranatakoesoemah, Ki Hajar Dewantara, Sajuti Melik, Mr. Iwa Koesoema Soemantri, dan Mr. Achmad Soebardjo. Dengan demikian anggota PPKI bertambah menjadi 27 orang dari jumlah semula 21 orang. Pada saat menjelang pengesahan UUD 1945 terjadi permasalahan terkait dengan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang akan menjadi Pembukaan UUD 1945. Perwakilan kawasan Indonesia timur menyatakan keberatan terhadap tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Mengingat bahwa Piagam Jakarta tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam persidangan BPUPK, tentu tidak dapat dengan mudah dilakukan perubahan. Oleh karena itu dibutuhkan persetujuan, terutama dari tokoh Islam. Di antara tokoh Islam yang mempertahankan tujuh kata tersebut adalah Ki Bagus Hadikusumo. Beberapa sumber menyatakan yang berperan dimintai tolong oleh Soekarno untuk melobi Ki Bagus Hadikusumo agar menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut adalah Mr. Kasman Singodimedjo. Rapat PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu (1) menetapkan UUD 1945;(2) memilih Presiden dan Wakil Presiden;(3) menentukan pembagian wilayah Indonesia;(4) membentuk departemen pemerintahan;(5) membentuk BKR;dan (6) membentuk Komite Nasional. Pada hari itu, Mr. Kasman bersama dengan Daan Jahya, Oetarjo, Islam Salim, Soebianto Djojohadikusumo, Soeroto Kunto, Eri Sudewo, Engelen, Soeyono Martosewoyo, menghadap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta untuk membahas organisasi ketentaraan Indonesia. Diputuskan organisasi tersebut terdiri dari jajaran PETA dan tenaga paramiliter serta eksponen perorangan Heiho dan KNIL. Jajaran PETA terdiri atas 80.000 pasukan dan 400.000 tenaga paramiliter. Akhirnya, pada 23 Agustus 1945, dengan Dekrit Presiden, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai organisasi ketentaraan Indonesia. Sebagai Ketua BKR Pusat ditetapkan mantan Komando Batalyon PETA Jakarta, Mr. Kasman Singodimedjo, Kepala Staf BKR Daan Jahya, dan Wakil Kepala Staf adalah Soebianto Djoyohadikusumo. Mr. Kasman juga diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang secara resmi terbentuk pada 29 Agustus 1945. Bahkan Mr. Kasman Singodimedjo juga terpilih sebagai Ketua KNIP, parlemen pertama di Indonesia. Selain itu, terpilih sebagai Wakil Ketua I adalah Mr. Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua III adalah Mr. J. Latuharhary, serta Wakil ketua III adalah Adam Malik. Peran dan kiprah selanjutnya adalah diangkat menjadi Jaksa Agung pada 1945 – 1946 menggantikan Gatot Taroenamihardja. Pada saat menjabat sebagai menjadi Jaksa Agung, Kasman mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tanggal 15 Januari 1946. Maklumat tersebut ditujukan kepada para gubernur, jaksa, dan kepala polisi tentang ajakan untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat. Dianjurkan pula untuk segera menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang belum diselesaikan. Polisi dan jaksa dituntut untuk selalu menyelaraskan diri dengan pembangunan negara yang berdasarkan hukum dengan bantuan para hakim. Jaksa Agung Mr. Kasman Singodimedjo digantikan oleh Tirtawinata pada 1946. Selanjutnya Mr. Kasman Singodimedjo aktif dalam dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi. Dalam struktur pemerintahan, Mr. Kasman pernah menjabat sebagai Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II, yaitu mulai 11 November 1947 hingga 29 Januari 1948. Pada saat itu yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman adalah Susanto Tirtoprodjo. Pada pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante, 29 September 1955, Mr. Kasman Singodimedjo terpilih sebagai anggota Dewan Konstituante dari Partai Masyumi. Pada persidangan-persidangan Dewan Konstituante ini Mr. Kasman Singodimedjo mewarnai perdebatan pembentukan UUD, terutama mewakili fraksi yang menghendaki Islam sebagai dasar negara. Dalam persidangan Konstitante, Mr. Kasman mengemukakan bahwa untuk menyelesaikan masalah perbedaan tentang dasar negara terdapat dua cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan cara kompromi dan dengan cara membanding. Mr. Kasman, dan fraksi pendukung Islam lainnya, tidak menyetujui apabila masalah dasar negara diselesaikan dengan cara kompromi karena dasar negara dipandang sebagai hal yang sangat penting. Oleh karena itu cara yang dipilih adalah membanding pilihan-pilihan dasar negara tersebut, mana yang paling baik dan benar yang seharusnya dipilih. Mr. Kasman Singodimedjo mendukung Islam sebagai dasar negara berdasarkan alasan-alasan yang bersifat universal, dan alasan-alasan dialektis Indonesia. Alasan-alasan universal dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap kedaulatan hukum Tuhan yang termanifestasikan dalam ajaran agama. Sedangkan alasan dialektis Indonesia adalah pengakuan bahwa agama di Indonesia yang kuantitatif dan kualitatif berpengaruh di Indonesia adalah Islam. Islam adalah faktor nasional Indonesia yang utama dan yang menguasai psyche Indonesia. Untuk menunjukkan sisi universal Islam, Kasman mengutip firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13;“Hai kamu manusia, sesungguhnya Aku telah menjadikan kamu sekalian dari seorang lelaki dan perempuan, dan telah Ku jadikan kamu menjadi kaum-kaum dan keluarga-keluarga, supaya kamu antara yang satu dengan yang lain akan kenal-mengenal dan harga menghargai. Sesungguhnya bagi Allah yang amat terpandang tinggi diantaramu itu ialah siapa saja yang memperhatikan (akan kewajibannya) dengan setertib-tertibnya. Sesungguhnya Allah itu yang mengetahui (akan segala yang menjadi kehendaknya).” Berdasarkan firman Allah tersebut, Mr. Kasman menyatakan bahwa Islam meletakkan dasar hidup berbangsa atas dasar prinsip saling menghargai. Islam membersihkan kehidupan dunia dari prinsip chauvinisme dan rasialisme sehingga perdamaian dapat terpelihara. Dengan demikian Islam menjamin hak asasi manusia seimbang dengan penuaian kewajiban asasi. Islam menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dengan penuh tanggungjawab baik terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan seluruh umat manusia di dunia. Selain itu, Mr. Kasman juga menguraikan enam alasan Islam sebagai dasar negara Indonesia, yaitu (1) Islam mewajibkan demokrasi berdasarkan musyawarah yang mendudukkan kebenaran dan hak;(2) Islam mewajibkan pemimpin rakyat, pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan penuh tanggung jawab kepada rakyatdan kepada Tuhan;(3) Islam menegakkan kemerdekaan lahir dan batin, menolak penjajahan, penindasan atau eksploitasi manusia atas manusia lain dalam bentuk apapun;(4) Islam memberantas kemelaratan dan menegakkan kemakmuran lahir dan batin atas dasar hidup keragaman antara golongan dan golongan (kelas);(5) Islam mewajibkan menunaikan fardhu kifayah disamping menunaikan fardhu ‘ain, sehingga tidak boleh ada egoisme yang tamak atau bakhil. Kekayaan milik perseorangan tidak terlepas dari fungsi sosial sehingga ada pemerataan;dan (6) Islam memberikan penilaian yang sama antara kaum wanita dan kaum pria. Pembahasan dasar negara dalam Dewan Konstituante yang belum juga dapat membuahkan hasil hingga 1959, ditambah dengan kondisi politik yang tidak stabil akibat terjadinya beberapa pemberontakan mendorong pemerintah mengusulkan kembali pada UUD 1945. Presiden bersama dengan kabinet memutuskan penerapan demokrasi terpimpin untuk menjaga stabilitas nasional. Pada 2 Maret 1959 setelah rapat kabinet yang memutuskan tentang Demokrasi Terpimpin, Perdana Menteri Djuanda memberi keterangan kepada DPR mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945 yang digagas oleh Presiden Soekarno. Gagasan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 itu disampaikan juga dalam sidang Dewan Konstituante di Bandung pada 22 April 1955 melalui amanat Presiden. Hal itu menjadi bahan perdebatan di kalangan anggota Dewan Konstituante, terutama mengenai prosedur kembali ke UUD 1945. Sebagian berpendapat agar kembali ke UUD 1945 dilakukan tanpa amendemen, sebagian lainnya meminta dilakukan amendemen. Perdebatan tersebut tidak menemukan titik temu hingga tiga kali masa sidang. Kondisi dalam Dewan Konstituante tersebut dipandang oleh Presiden telah mengalami kebuntuan. Untuk mengatasi hal tersebut Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui dekrit, Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang menetapkan pembubaran Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Dekrit ini kemudian dikukuhkan oleh DPR secara aklamasi pada 22 Juli 1959. Dengan dimulainya era demokrasi terpimpin, kondisi politik dan pemerintahan mengalami pergeseran. Demokrasi terpimpin yang secara konseptual dimaksudkan sebagai pelaksanaan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan demi kepentingan bangsa dan negara, menjadi demokrasi yang segalanya ditentukan oleh pemimpin. Dengan demikian, demokrasi menjadi kehilangan eksistensinya dikalahkan oleh kepemimpinan yang cenderung otoriter. Kondisi demokrasi terpimpin tersebut juga dapat dilihat dari kehidupan partai politik yang pada saat itu sudah mulai dibatasi. Pada tanggal 13 Desember 1959, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 25 Tahun 1960. Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai yang diikuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1961 tentang Pengakuan Partai-partai yang Memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang diakui adalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, dan IPKI. Selain itu juga dikeluarkan Keppres Nomor 129 Tahun 1961 tentang penolakan Pengakuan Partai-partai yang Memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang ditolak pengakuannya adalah PSII Abikusno, Partai Rakyat Nasional Bebasa Daeng Lalo, dan Partai Rakyat Nasional Djodi Gondokusumo. Di samping itu melalui Keppres 440 Tahun 1961 diakui pula partai-partai politik, antara lain Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti). Pimpinan Masyumi dan PSI pada 21 Juli 1960 dipanggil oleh Presiden Soekarno dan diberikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh mereka dalam jangka waktu satu minggu. Namun karena jawaban yang diberikan tidak memuaskan, pada 17 Agustus 1960 diterbitkan Keppres Nomor 200/1960 dan Keppres Nomor 201 Tahun 1960 yang ditujukan kepada kedua partai tersebut agar dalam jangka waktu 30 hari membubarkan diri. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka partai tersebut akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Akhirnya pimpinan Masyumi dan PSI membubarkan partai mereka. Upaya pembubaran Masyumi ini terkait dengan adanya pemberontakan PRRI Permesta yang oleh banyak pihak diduga mendapatkan dukungan dari Partai Masyumi dan PSI. Pembubaran Masyumi menjadi salah satu wujud pertentangan antara pemerintahan demokrasi terpimpin dengan kelompok Islam Politik yang saat itu direpresentasikan oleh partai Masyumi. Pertentangan tersebut juga berakibat pada penangkapan tokoh-tokoh Islam yang dianggap kontra revolusi. Pada 9 November 1963, Mr. Kasman dipanggil menghadap Komandan Korps Intelejen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya. Namun pemanggilan tersebut ternyata langsung diikuti dengan penahanan. Pada 16 November 1963, penahanan Mr. Kasman Singodimedjo dipindahkan ke Ciloto, Cianjur, tepatnya di kompleks sekolah kepolisian Sukabumi bersama-sama dengan Hamka dan Ghazali Syahlan. Dakwaan yang ditujukan kepada Mr. Kasman Singodimedjo adalah melanggar Pasal 169 ayat (1), (2), dan (3) KUHP yaitu turut serta dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan, yang dilarang undang-undang dan diancam hukuman penjara setinggi-tingginya enam tahun. Penahanan kemudian dipindah ke penjara Bogor dan dituduh mengadakan rapat gelap di Desa Cilendek bersama KH Sholeh Iskandar. Tuduhan lain yang dikenakan kepadanya adalah sebagai ketua kelompok empat yang berniat membunuh Presiden. Selain itu Mr. Kasman juga dituduh menyelewengkan Pancasila, merongrong kekuasaan negara dan mengajak orang untuk memusuhi pemeritahan Soekarno. Mr. Kasman dituduh melanggar Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 dan No. 5 tahun 1963. Akhirnya, dakwaan tersebut diputus pada 14 Agustus 1964 dengan hukuman penjara 8 tahun, yang pada tingkat banding berubah menjadi 2 tahun 6 bulan. Setelah kekuasaan Soekarno runtuh dan digantikan oleh pemerintahan Orde Baru, tidak banyak lagi terdengar pemberitaan tentang Mr. Kasman Singodimedjo. Namun beliau tetap aktif dalam organisasi Muhammadiyah. Mr. Kasman Singodimedjo, meninggal pada 25 Oktober 1982. Pertimbangan Yuridis Sehubungan dengan adanya upaya pengusulan Gelar Kepahlawanan Nasional atas Prof. Kasman Singodimedjo yang dihadapkan permasalahan adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah atas perbuatan subversif, oleh karena itu putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sesuatu yang menghalangi pengusulan gelar kepahlawanan. Sumber hukum untuk pengusulan gelar kepahlawanan adalah merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom/ Apabila menurut UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar: Syarat Umum : (i) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;(ii) Memiliki integritas moral dan keteladanan;(ii) Berjasa terhadap bangsa dan Negara;(iii) Berkelakuan baik;(iv) Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;dan (v) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;Syarat khusus : (i) Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;(ii) Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;(iii) Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;(iv) Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;(v) Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;(vi) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;dan/atau (vii) melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Rumusan-rumusan dalam sejumlah perundang-undangan berkenaan dengan hak narapidana jelas melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sebab seorang narapidana yang telah menjalani pidana adalah warga negara bebas, mempunyai hak sama dengan warga negara lainnya yang tidak pernah menjalani pidana (penjara). Secara utuh, hak-hak konstitusional warga negara para mantan napi tidak ada kaitannya dengan hak politik khususnya berkaitan dengan pengusulan gelar kepahlawanan Nasional. Dengan begitu, hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 tetap melekat pada mantan napi. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Atau lebih tegas lagi, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum, juga Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang memuat, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Rumusan-rumusan restriktif atas hak-hak konstitusional warga negara merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga dalam pasal 43 ayat (3), disebutkan bahwa setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Perumusan, pemuatan serta pelaksanaan pasal-pasal restriktif terhadap mantan napi, tentu saja dapat dikategorikan pelanggaran hak-hak asasi manusia sebagai mana dinyatakan dalam Ketentuan Umum angka 6, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni: setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme yang berlaku. Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana. Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana. Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:
  1. Pelanggar hukum situasional.
  2. Pelanggar hukum yang lalai.
  3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.
  4. Pelanggar hukum yang sakit.
  5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.
Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana. Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut. Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:
  1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi.
  2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal.
Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali oleh ilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice. Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.