Menhub Tak akan Buat Aturan Baru soal Ojek Online

Menhub Tak akan Buat Aturan Baru soal Ojek Online
Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online. Namun ia menekankan usaha menyelesaikan persoalan itu tidak dilakukan dengan mengeluarkan aturan baru bagi pengemudi ojek online. "Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Namun, ya, enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Sebab, yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai menjadi tidak tercapai," ujar Budi Kamis (26/4/2018). Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan gedung DPR/MPR, dan Istana Negara mereka menyampaikan beberapa tuntutan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi, dan perlindungan hukum. Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer. Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok perusahaan Rp 1.600. Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer. Sementara itu, Kemenhub sudah mengalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni Rp 2.000. "(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya, kami akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub. "Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Sebab, dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu ekuilibrium antara pengemudi dan pengguna jasa angkutan," imbuhnya. (Albar)