Muqowam : Kepala Desa Menolak Revisi UU Desa

Jakarta - Dalam Kunjungan Kerja di beberapa desa di Kab. Kendal dan Kab. Semarang, Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Akhmad Muqowam terkejut dengan komplain dan protes keras yang dilakukan oleh para Kepala Desa. “Protes keras tersebut sekaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa Anggota DPR RI yang akan mengusulkan revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Muqowam dalam rilisnya, Rabu (25/4/2018) malam. Muqowam membeberkan, menurut Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kec. Rowosari, Kendal Bambang Utoro, dirinya komplain kepada A. Muqowam setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacan revisi UU Desa oleh anggota DPR RI yang tidak memahami substansi dan ruh UU Desa, dan mendesak Muqowam dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut, bahkan para Kepala Desa berencana mendatangi Fraksi2 di DPR RI untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Hal yang senada dengan Bambang Utoro juga disampaikan oleh Rohmat, Kepala Desa Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang dan Agus Muhajir Tontowi, Kepala Desa Reksosari, Kec. Suruh, Kab. Semarang. Lebih lanjut, para Kepala Desa di dua Kabupaten tersebut, segera akan membentuk Tim Kerja yang dimaksudkan untuk merespons siapapun yang berencana merevisi UU Desa. Mereka juga akan mencatat dengan baik siapa2 nama yang mengusulkan revisi UU tersebut, siapa tahu ada manfaat untuk Pemilihan Legislatif 2019 yang akan datang, tukas Rohmat. Dalam meresponse keberatan yang dilakukam oleh para Kepala Desa, Akhmad Muqowam menyampaikan bebetapa hal terkait dengan pelaksanaan UU Desa. Perrtama, Muqowam mendesak agar Pemerintah benar dan konsisten dalam meimplementasikan UU Desa, mulai tataran regulasi dibawah UU, perencanaan Kebijakan, perencanaan Program, sampai soal Anggaran Desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten. Kedua, Muqowam sepakat dengan para Kepala Desa, yang intinya mendesak kepada Presiden Jokowi, agar aparat pelaksana UU Desa, utamanya pada tingkatan Kementerian mampu melaksanakan amanat UU Desa dan amanat Presiden. Kasihan Pak Presiden Jokowi, sudah serius berpihak terhadap Desa, tetapi tidak dibarengi keseriusan dan komitmen Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ketiga, A. Muqowam memahami sikap para Kepala Desa yang akan memanfaatkan momemtum Pileg 2019 sebagai momentum politik bagi keberlangsungan UU Desa. Termasuk anggota DPR RI yang mewacanakan adanya revisi UU Desa pun akan menjadi perhatiannya dalam Pileg 2019. Sebagai Anggota DPD RI, Muqowam akan melaporkan temuan dilapangan tersebut secara kelembagaan DPD Ri, terlebih Muqowam hari ini adalah Ketua Komite I DPD RI. (Red)





























