Disebut Pelaporan Sia-sia, PKPI: Sudah Pertimbangkan Unsur Pidananya

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus pelaporan advokat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait pencemaran nama baik karena berencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20, masih terus bergulir. Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh sebagai pelapor komisioner KPU ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Dengan alasan kerugian materiel yang diderita oleh pelapor,” ujar Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH UNNES) Dipo Lukmanul Akbar dalam rilisnya yang diterima Obsessionnews.com, Rabu (18/4/2018). Menurut Dipo, pelaporan terhadap Hasyim merupakan aktivitas yang sia-sia, bahkan terkesan mengada-ada karena upaya PK merupakan cara para pihak dalam menempuh keadilan dan itu dibenarkan oleh sistem hukum Indonesia. Bahkan dari kronologi kasusnya, justru KPU berjalan sesuai dengan koridor hukum karena pasca putusan PTUN Jakarta, KPU langsung menindaklanjuti dengan pemberian nomor urut resmi kepada PKPI sebagai peserta pemilu 2019. Sejarah harus mencatat, ungkap Dipo, KPU dalam hatinya tidak menerima putusan pengadilan. Meskipun demikian dengan jiwa negarawannya, KPU melaksanakan perintah putusan pengadilan. “Kejadian ini sangat jarang ditemui dalam perselisihan hukum. Biasanya pihak yang menolak putusan pengadilan juga menolak melaksanakan perintah putusan pengadilan,” katanya. PBH IKA FH UNNES menilai dalam kasus hukum ini terjadi disorientasi berhukum, karena pihak yang berupaya untuk berada di jalur hukum malah akan dikriminalisasi,” Apabila kasus ini diteruskan, maka akan terjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia,” ungkap Dipo. Menanggapi hal tersebut, Imam menyampaikan, kalau menurut PBH IKA FH UNNES pelaporan PKPI terhadap komisioner KPU akan sia-sia itu sah-sah saja. Namun yang berhak menerima atau menolak laporan itu hanyalah polisi, bukan PBH IKA FH UNNES. “Ya yang bisa menerima atau menolak laporan bukan PBH IKA FH UNNES, tapi Polri. Tentu kami sudah pertimbangkan unsur-unsur pidananya untuk melapor,” ujar Imam kepada Obsessionnews.com. Terkait PBH IKA FH UNNES yang bersedia member bantuan hukum kepada KPU terkait kasus ini dipersilakan oleh pihak PKPI. “Loh silakan saja. Waktu di PTUN, KPU tunjuk 32 kuasa hukum, PKPI hanya 5 kuasa hukum toh juga kami yang menang,” tutur Imam. (Poy)





























