KPK Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara Nur Alam

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 12 tanun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Selain vonis penjara 12 tahun, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Hakim juga mencabut hak politik politisi PAN itu. "Jaksa sudah mengajukan banding dan mendaftarkan banding pada Selasa, 3 April 2018. Memori banding akan disampaikan menyusul," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (17/4/2018). Menurut Febri, putusan hakim tidak memasukkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam pertimbangan vonisnya. Padahal di dalam surat tuntutan, JPU KPK sudah mengalkulasi besaran kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Alasan lain, karena hakim memutuskan Nur Alam melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Padahal, lanjut Febri, JPU KPK juga menuntut Nur Alam dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. KPK menilai Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum. Bentuknya, yakni memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah. “Ketiga, vonis hakim kepada Nur Alam hanya dua pertiga dari tuntutan, yakni 18 tahun,” papar Febri. (Has)





























