Abaikan Putusan Praperadilan Century, KPK Bisa Dianggap Bermain-main

Yogyakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK menindaklanjuti putusan praperadilan kasus Bank Century. Bila tidak, menurut dia, KPK bisa dianggap bermain-main dan tidak serius melakukan penegakan pemberantasan korupsi. "Oleh karena itu, dengan adanya putusan yang sudah inkrah, maka kewajiban hukum KPK untuk segera mungkin menetapkan orang-orang yang disebutkan dalam putusan itu," kata Samad di sela acara roadshow seminar motivasi 'Spirit of Indonesia' di Gedung Prof RHA Soenarjo UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (15/4/2018). Samad memang mendorong KPK harus segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus Bank Century pasca adanya putusan praperadilan terkait kasus tersebut. Langkah penyidikan dimaksud dengan menetapkan pihak-pihak yang disebut dalam putusan itu sebagai tersangka. Samad menjelaskan, penyidikan atas skandal Bank Century telah dimulai sejak KPK dipimpinnya. Kala itu, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Tak hanya itu, sudah ada beberapa nama yang telah diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam skandal Bank Century. "Pada saat itu yang pertama kita tetapkan sebagai tersangka adalah Budi Mulya. Kemudian diputus oleh pengadilan bahwa Budi Mulya bersalah," ungkapnya. Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, di antaranya, mantan Gubernur BI Boediono, Raden Pardede dan Muliaman D Hadad. (Has)





























