Jaksa KPK Sebut Modus Korupsi Novanto Upaya Pencucian Uang

Jaksa KPK Sebut Modus Korupsi Novanto Upaya Pencucian Uang
Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menyatakan, modus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sama dengan upaya pencucian uang. Karena uang yang diterima Novanto dialirkan melalui enam negara. "Tidak berlebihan jika jaksa menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," ujarnya saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). Irene menjelaskan, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui AS, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia. Ini adalah metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri. Dengan metode ini maka mengalirkan uang tidak perlu lagi melalui perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Seperti diketahui, Novanto didakwa mengintervensi proyek e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR  itu diduga mengatur proses lelang serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perbuatannya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dolar AS. (Poy)