Arief Hidayat Tak Bisa Lagi Jabat Ketua MK, Ini Alasannya

Jakarta, Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat pada Senin (2/4/2018), melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi. Arief Hidayat tidak bisa lagi menjabat sebagai Ketua MK. Kenapa demikian? Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Arief Hidayat hanya punya hak untuk memilih Ketua MK yang baru. Ia tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. Sehingga delapan hakim konsitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK. "(Arief) punya hak untuk memilih, tetapi tidak punya hak untuk dipilih sebagai ketua," kata Fajar usai jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Delepan hakim yang berpeluang menjadi Ketua MK adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Fajar menjelaskan, Arief tidak bisa lagi menjabat sebagai Ketua Mk karena ia sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 lalu. Lalu terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017. Namun, masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir pada 1 April 2018. Ia kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3/2018). Sesuai UU MK maupun Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua. Sementara itu UU membatasi untuk ketua dan wakil hanya boleh menjabat selama dua periode. Fajar mengatakan, jabatan ketua MK saat ini dijalankan Wakil Ketua Anwar Usman, termasuk dalam memimpin sidang pleno. Selain karena aturan tersebut, Arief juga tengah disorot banyak pihak atas pelanggaran kode etik. Ia pun didesak mundur dari MK. Tercatat, Arief telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dua laporan diantaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan. Salah satu kesalahan Arief adalah bertemu dengan pimpinan Komisi III yang diduga melakukan lobi agar ia kembali terpilih kembali. (Albar)





























