Fitnah Pengacara, Tujuh Orang PT Allianz Dilaporkan ke Polda

Jakarta, Obsessionnews.com - Alvin Liem seorang pengacara yang melaporkan tujuh orang dari PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. "Mereka mengatakan saya sudah menjadi tersangka, karena menjadi otak pembobolan klaim asuransi Allianz," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018). Selain itu, Alvin juga dituduh telah menjadi buronan polisi, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Allianz. Menurutnya, pernyataan tersebut telah menjatuhkan nama baiknya sebagai pengacara. "Dikatakan pula saya sedang menjadi buronan polisi. Kejam sekali fitnah mereka terhadap saya," katanya. Oleh karena itu, Alvin mendatangi penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna mendapatkan informasi soal isu penetapan sebagai tersangkanya itu. Alvin mengklaim, polisi memberikan informasi belum ada peningkatan status dirinya sebagai tersangka terkait laporan Allianz. "Mereka (penyidik) mengatakan tidak ada saya menjadi tersangka. Status saya masih sebagai terlapor. Jadi jelas ini fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya," tukasnya. Dalam laporam ini, Alvin juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa berkas pemberitaan media daring berisi pernyataan PT Allianz tentang dirinya. Allianz menyebutkan Alvin sebagai tersangka dan tuduhan dirinya sebagai dalang di balik aksi penipuan empat orang tersangka berinisial DI, AA, MW dan BW. Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Poy)





























