Keluarga Terdakwa Berharap Sidang Budiman Dipantau MA dan KY

Jakarta, Obsessionnews.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihaknya akan mengamati proses hukum yang berjalan di semua persidangan termasuk sidang terdakwa Budiman Napitupulu. “Proses sidang akan selalu berjalan sesuai dengan hukum acara,” kata Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018). Abdullah mengungkapkan, semua pihak yang berperkara dijamin mendapatkan perlakuan yang sama. “Jadi semua pihak yang berperkara dijamin mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan-bedakan,” ujarnya. Sementara itu, salah satu keluarga terdakwa Budiman Napitupulu, yakni Torang Napitupulu, mengatakan, pihak keluarga berharap proses persidangan Budiman bisa dipantau oleh MA dan Komisi Yudisial (KY) agar sidang berjalan secara adil dan terbuka. ”Kami berharap MA bisa mengamati proses persidangan tersebut,” ungkapnya. Selain itu, dia meminta agar majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Napitupulu yang mengadili, memeriksa perkara yang melandasi pada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan YME. Sehingga hakim yang salah atau sengaja membuat kesalahan dalam mengadili perkara tersebut akan mempertanggung jawabkan pekerjaanya itu di dunia dan di akhirat. Seperti diketahui, salah satu keluarga terdakwa Budiman Napitupulu, Torang Napitupulu, mengatakan awal mula kasus yang menimpa adiknya (Budiman ) dari PT Buton Tirto Baskoro yang melakukan transfer ke rekening bank milik Budiman sebesar Rp 50 juta tanpa pemberitahuan kepada Budiman. Setelah itu PT Buton mengadukan ke polisi bahwa Budiman melakukan penipuan pasal 378. Setelah Budiman melakukan print rekening bank, dia baru mengetahui bahwa ada masuk uang Rp 50 juta dari PT Buton diperhitungkan waktu pengiriman dilakukan 1 hari sebelum pengaduan PT Buton ke polisi. Ia menambahkan, Budiman langsung membayar cash ke PT Ria Kencana. Setelah diketahui adanya tuduhan penipuan, maka PT Ria Kencana mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada Budiman, kemudian Budiman mengembalikannya ke rekeking PT Buton kembali. Jadi diduga ada indikasi bahwa untuk menutupi dan mengelabui permainan KKN ini, PT Buton Tirto Baskoro terus melakukan rekayasa dan konspirasi demi tujuan kriminalisasi kepada Budiman, hingga menjadi tersangka dan ditahan menjadi penghuni rutan Banjarnegara. (Poy).





























