Jokowi Persilakan Pramono dan Puan Diproses Secara Hukum

Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar dugaan informasi penerimaan uang sebesar US$500 dari proyek e-KTP kepada dua menterinya, Yakni Puan Maharani dan Pramono Anung. Bila ada bukti ia pun mempersilakan keduanya untuk diproses secara hukum. "Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Jokowi menuturkan kasus korupsi e-KTP memang besar dan banyak orang yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu semua yang terlibat harus berani bertanggung jawab. Namun syaratnya mereka yang ditindak harus sesuai dengan data dan fakta. "Semua memang harus berani bertanggungjawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat," kata Jokowi. Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto, menyebut sejumlah politikus partai yang duduk di DPR ikut kebagian uang proyek e-KTP. Hal itu disampaikan Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/3). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto menyebut beberapa politikus juga kecipratan uang haram e-KTP. Mereka di antaranya Chairuman Harahap (F-Golkar), Melchias Markus Mekeng (F-Golkar),Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung (F-PDIP) Setya Novanto menegaskan, semuanya mendapat uang sebesar US$500 ribu. Uang tersebut, kata Novanto, diberikan oleh Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakannya. "Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu, dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman. Dan untuk kepentingan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu. Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu," kata Setya Novanto Sementara untuk Puan dan Pramono, kata Setya Novanto, pemberian uang diketahui melalui Made Oka Masagung. Diketahui, Made Oka dan Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Ke Puan Maharani US$500 ribu, Pramono Anung US$500 ribu," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. (Albar)





























