SBY Diperiksa Polisi di Rumahnya

SBY Diperiksa Polisi di Rumahnya
Jakarta, Obsessionnews.com - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, (SBY) diperiksa penyidik kepolisian di rumahnya di Mega Kuningan Jakarta Selatan. SBY diperiksa polisi terkait kasus pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Rabu (21/3/2018). Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, pemeriksaan SBY bisa dilakukan di mana saja. Termasuk di rumah. Sebab, seorang saksi dalam sebuah kasus bisa mengajukan lokasi pemeriksaannya kepada penyidik, jadi tak ada keistimewaan yang diberikan penyidik pada SBY. "Pelapor atau saksi itu diperiksa mana pun boleh jadi tidak ada keistimewaan karena namanya pelapor saksi itu, saksi bisa mengajukan 'Pak saya enggak bisa ke kantor polisi, saya minta periksa di sini' itu bisa," kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Dalam kasus ini, SBY kata dia sebagai pelapor maka polisi pun bisa melakukan pemeriksaan di mana saja. Berbeda jika SBY orang yang dilaporkan dalam sebuah kasus, maka penyidik pasti melakukan pemeriksaan di kantor polisi. "Semua warga negara punya hak yang sama kalau sedang kesulitan maka periksa di rumah atau di mana yang penting pada saat diminta keterangan dalam sehat walafiat. Baru pelapor-pelapor dulu yang diminta keterangan," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat  Ardy Mbalembout menyebut bahwa SBY telah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus pelaporan terhadap Firman Wijaya. SBY diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor. "Sudah dua minggu lalu sebelum rapim (rapat pimpinan), pertanyaannya kan normatif saja, apa yang dia (SBY) alami. Langsung ke rumah ya, penyidik langsung datang ke rumah," ujar Ardy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Firman Wijaya dilaporkan SBY karena memberi keterangan yang tidak sesuai di Pengadilan Tipikor. Kepada awak media, Firman menyatakan Mirwan Amir menyebut nama "tokoh besar" yang mengintervensi kasus e-KTP. Nama tokoh besar itu dianggap sebagai SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden yang juga akan bertarung dalam Pilres 2009-2014. Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Albar)