DPD : Percepatan Daerah Tertinggal Terhambat Ego Sektoral Kementerian Lembaga

DPD : Percepatan Daerah Tertinggal Terhambat Ego Sektoral Kementerian Lembaga
Jakarta - Percepatan pembangunan daerah tertinggal masih terhambat salah satu penyebabnya permasalahan kurangnya koordinasi antara Kementerian Lembaga. Hal tersebut terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di ruang rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Menurut Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam, saat ini kondisi di daerah yang dibilang tertinggal masih banyak yang penanganannya kurang tepat. Gelontoran Dana Desa Triliunan rupiah oleh pemerintah masih belum banyak menyentuh aspek pemerataan pembangunan. “Saya melihat sendiri sebagai perwakilan daerah di dapil masing-masing bagaimana kondisi di beberapa daerah, karena saya melihat penyaluran dana desa yang terbilang pembagiannya masih sama rata antar desa dan kurang dikondisikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, data yang dimiliki anatar K/L tidak sama menyebabkan pemerataan masih belum terjadi,” ujar Senator asal Jawa Tengah ini. Hal tersebut diperkuat pula oleh Senator Bengkulu Eni Khaerani. Menurutnya, ada 6 kriteria daerah tertinggal seharusnya evaluasi setiap tahun, akan tetapi yang terjadi di lapangan dilihat belum ada perkembangan dan perubahan signifikan peningkatan kualitas daerah tertinggal meskipun sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah. “Harusnya terus di evaluasi perkembangan dari setiap daerah yang berkategori tertinggal, padahal sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, fakta di lapangan berbeda dengan yang di gembar gemborkan pemerintah,” ungkapnya. Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan bahwa Bappenas terus mendorotng terjadinya sinergitas K/L dalam menangani daerah tertinggal dan implementasi di lapangan harus betuk-betuk dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing. “Bappenas mendorotng terjadinya sinergitas KL dalam menangani daerah tertinggal dan ini menjadi tantangan, fokus kita untuk daerah 3T sudah sangat besar, tapi hal tersebut memerlukan peran dari berbagai K/L Implementasi sinergitas di lapangan yang harus betul-betul pelaksanaan di lapangan untuk percepatan daerah tertinggal,” tuturnya. Saat ini Komite I DPD RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Daerah Tertinggal. Melalui RUU ini diharapkan menanggulangi segala permasalahan yang terjadi sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal segera terjadi. DPD RI Inisiasi RUU Pembangunan Daerah Tertinggal Komite I DPD RI, Rabu (14/3, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudi S. Prawiradinata, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo, dan Sesdirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyorini untuk menindaklanjuti tugas Prolegnas yang disepakati oleh pihak DPR RI dan Kemenkumham. Komite I berpandangan bahwa tugas strategis prolegnas tersebut harus segera diselesaikan, mengingat masih adanya berbagai ceruk kesejahteraan di masyarakat yang perlu ditingkatkan kesejehteraannya, baik: soal kemiskinan, kebutuhan hidup minimum/KHM, tingginya ketimpangan, menganganya indeks gini rasio, masih adanya pengangguran yang jika tidak diberi perhatian dan tidak diberikan solusi akan membahayakan bagi keberlangsungan masyarakat dan bangsa ke depan. "Keberlangsungan bangsa, keberlangsungan kehidupan demokrasi dan masa depan politik bangsa, termasuk partai politik akan terganggu kalau masyarakat tidak mendapatkan kehidupan yang sejahtera," tandas Ketua Komisi I DPD RI Akhmad Muqowam. Oleh karena itu, jelasnya, mengawali tugas legislasi tersebut, Komite I melakukan RDPU, RDP dan Raker dengan berbagai pihak, agar Komite I mendapatkan wawasan yang holistik dan strategis, sehingga posisioning papernya tepat dan mampu meregulasi upaya penyejahteraan masyarakat. komite i juga melakukan pendalaman dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis tentunya. Dalam RDP tersebut, Rudi S. Prawiradinata menyambut baik inisiasi tersebut, yang memang dari sejak lama Bappenas telah memberikan perhatian dengan berbagai kebijakan dan program yang memberikan fokus kepada pengembangan daerah dan desa di Indonesia, bahkan sejak pemerintahan Presiden Soeharto dengan berbagai macam program yang dihadirkan. Karena itu, menurutnya, kehadiran UU PDT diharapkan mampu mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas sektoral yang selama ini berserak di berbagai Kementerian. “Kalau ke depan ada undang undang tentang PDT, tentu dalam perencanaan dan pelaksanaannya akan lebih efektif bagi upaya pensejahteraan masyarakat,” tandasnya. Sementara itu Dirjen PDT Samsul Widodo mengatakan, apa yang dilakukan Komite I adalah bagian dari upaya untum intensifikasi dan efektifikasi program-program yang banyak berkaitan dengan ketertinggalan suatu daerah. “Sistimatisasi dan klastering penting bagi upaya menyatukan langkah pelaksanaan program, mulai daerah, antar/kawasan desa dan desa itu sendiri, sehingga orchestrasi pembangunan daerah dan desa lebih efektif bagi penciptaan mesejahteraan masyarakat,” paparnya. Samsul menegaskan, Dirjen PDT siap mendampingi Komite I DPD RI untuk membahas RUU PDT tersebut. terlebih hal tersebut lekat sekali dengan tugas pokok Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal. Sesdirjen PKP Kemendes Harlina Sulistyorini mengatakan, RUU tersebut jika sudah menjadi UU, idealnya harus mampu mensinergikan pembangunan daerah, kawasan pedesaan dan desa. sehingga perebutan sektoraliras yang tidak diperlukan dalam membangunan desa terhindarkan. Harlina mengaku, sektoralitas yang berujung pada tidak adanya koordinasi yang selama ini sering ditemukan dalam pembangunan kewilayahan bisa dihindari. Ketua Komite I DPD RI dalam menutup RDP juga berharap, keterlibatan pemerintah dalam pembentukan UU PDT tersebut sangat diharapkan, sebagai bagian upaya kontribusi berbagai pihak bagi masa depan masyarakat dan bangsa Indonesia. (Red)