MKP Kapal Sabu dan Putusan FYY 831

MKP Kapal Sabu dan Putusan FYY 831
Kapal penangkap ikan asing sebagai moda penyelundupan Narkoba lintas negara dan putusan kapal Fu Yuan Yu (FYY) 831 Kapal penangkap ikan asing sebagai moda penyelundupan narkoba lintas negara 1.Empat Kapal Ikan Asing yang Ditangkap Atas Dugaan Membawa Narkoba Pada bulan ini, Februari 2018, aparat penegak hukum Indonesia telah mengungkap modus penyelundupan narkoba melalui 4 (empat) kapal ikan berbendera asing, dengan rincian sebagai berikut: a. KM Sunrise Glory (ukuran 70 GT dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 7 Februari 2-18 di Perairan Selat Philip). • Kapal ini merupakan kapal ikan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah dipantau sejak akhir November 2017. Pada saat ditangkap, KM Sunrise Glory berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan berdasarkan penelusuran dokumen kapal. • Kapal memiliki tujuan akhir di Christmast Island, Australia dan mulai melakukan pergerakan dari Singapura pada tanggal 30 November 2017 menuju Myanmar dan kemudian pada tanggal 2 Desember 2017 menuju Australia. Kapal diduga akan melakukan transshipment narkoba dengan kapal yacht di Selat Sunda untuk kemudian dibawa ke Indonesia. • Berdasarkan hasil analisis dari Tim Analisis Strategis Satgas 115, ditemukan bahwa KM Sunrise Glory memiliki 4 (empat) nama kapal lain, yaitu FV. Shuen De Ching No. 14, FV. Shun De Man No. 66, FV. Shuen De Ching No. 12, dan Jinn Horng Fa. TNI AL dan BNN menemukan sejumlah 1 (satu) ton narkotika jenis sabu, SIPI Indonesia palsu, dan nakhoda tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya. b. FV. Min Lian Yu Yun 61870 (Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian RI) • Merupakan kapal ikan ke-2 yang ditangkap pada 20 Februari 2018 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau atas dugaan membawa muatan sabu. • Kapal ini berbendera Singapura namun berkebangsaan Cina berdasarkan penelusuran dokumen kapal. • Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Mabes Polri telah menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu dari atas kapal. c. MV Win Long BH 2998 (Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian RI) • Merupakan kapal ikan ke-3 yang ditangkap pada tanggal 23 Februari 2018 di Perairan selat Philip Batam oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan atas dugaan membawa muatan sabu. • Kapal ini berbendera Taiwan dan pada saat ditangkap, ditemukan 1 ABK dengan warganegara Taiwan, 1 ABK warganegara Cina, dan 26 orang warganegara Indonesia. • Sebelum ditangkap, kapal berhenti di Singapura kemudian akan berlayar menuju Laut Hindia dengan tujuan akhir Afrika. Sampai dengan saat ini, pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari sabu yang diduga berada di atas kapal. d. MV Fu Yu BH 2916 (478 GT dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut) • Merupakan kapal ikan ke-4 yang ditangkap pada tanggal 25 Februari 2018 oleh TNI Angkatan Laut atas dugaan membawa muatan sabu. • Kapal ini berbendera Taiwan, namun kapal ini membawa dokumen-dokumen kapal dengan nama yang berbeda-beda, yakni Tian Zhi Ziang, MV. Fu Yu BH 2916, Derhorng 569, dan Her Yow No. 3. • Sampai dengan saat ini, pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari narkotika yang disembunyikan. Dugaan tindak pidana sementara terhadap kapal adalah tindak pidana pelayaran 2. Modus penyelundupan narkoba melalui kapal ikan asing a. Alasan penggunaan kapal ikan asing • Terdapat pelabuhan khusus dan/atau pelabuhan “tikus” di Indonesia yang minim jumlah aparatnya atau tidak terdapat aparat. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendaratkan narkoba tanpa pengawasan. • Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang luas dan belum terpadunya sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing. b. MODUS YANG DILAKUKAN OLEH KAPAL IKAN ASING • Mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnys juga atau non-ikan untuk dibawah ke Indonesia • Kapal ikan asing menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas untuk mengelabui aparat penegak hukum • Memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia, dan dokumen kepemilikan kapal dengan nama kapal >1 • Tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) • Tidak memiliki port clearance (Surat Laik Operasi dan/atau Surat Persetujuan Berlayar) dari negara asal mereka berangkat • Menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas 3. Upaya Pencegahan KKP dan Satgas 115 a. Peningkatan pengawasan kepatuhan opersional kapal ikan • Pelarangan penggunaan kapal perikanan berbendera asing beroperasi di Indonesia;• Pelarangan pengangkutan ikan berbendera asing untuk tujuan ekspor dari pelabuhan/terminal khusus;• Pelarangan transhipment illegal. Pemindahan muatan ikan di tengah laut memungkinan terjadinya pemindahan narkoba;• Operasi bersama (Satgas 115) dan penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door. Pada saat melakukan [enangkapan dan pemeriksaan kapal dan Nakhoda, Pengawas/penyidik harus memeriksa seluruh muatan kapal (tidak hanya ikan. b. Flag State Responsibility • Berdasarkan pasal 94 UNCLOS, setiap negara mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (Flag State Responsibility). • Seluruh kapal yang ditangkap di perairan Indonesia karena dugaan membawa narkotika adalah kapal penangkap ikan berkebangsaan Taiwan dan Cina. Setelah adanya investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa walaupun kapal mengibarkan bendera Singapura, dokumen kapal menunjukan bahwa kapal merupakan kapal Taiwan dan Cina. Hal ini menunjukan pentingnya adanya kerjasama antar negara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan. c. Ocean Related Crimes • Maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menunjukkan bahwa rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus di atas setidak-tidaknya ditemukan dugaan tindak pidana lain sebagai berikut: ➢ Tindak Pidana Perikanan a. Ditemukan SIPI palsu atas nama kapal KM. Sunrise Glory, sehingga dapat dikenakan Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp 3.000.000.000. ➢ Tindak Pidana Pelayaran a. Safety Certificate tidak berlaku, sehingga kapal tidak laik laut dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 400.000.000. b. Kapal tidak memiliki AIS, sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300.000.000. c. Awak kapal tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi, sehingga dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300.000.000. d. Kapal berlayar tanpa Port Clearance, sehingga dapat dikenakan Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 600.000.000. • Selain itu, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas. • Oleh karena itu, semakin penting koordinasi apgakum antara lain KKP, Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai terutama bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan. PUTUSAN KAPAL FU YUAN YU 831 • Pada tanggal 29 November 2017, KM. Fu Yuan Yu 831 (598 GT), kapal milik Best Sea Food Co Ltd, Perusahaan yang berdomisili di Tiongkok dan terdaftar sebagai kapal perikanan Timor Leste, tertangkap tangan melakukan operasi penangkapan ikan di WPPNRI 573 pada ZEE perairan Laut Timor (Indonesia) tanggal 29 November 2017 pada posisi 11°09,943” LS - 126°12,441” bt oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03. Kapal tersebut tertangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Saat ditangkap, ditemukan muatan ikan sebanyak ±30 Ton didalam palka. • Setelah melewati proses penyidikan dan penuntutan, proses penanganan perkara yang disidik oleh Stasiun PSDKP Kupang dan dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ini pada tanggal 26 Februari 2018 kemarin akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Wheng Zi Yi dan Li Zhaofeng, masing-masing selaku Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi pidana denda masing-masing 100 Juta Rupiah. Selain itu, majelis hakim juga memutus agar barang bukti kapal Fu Yuan Yu 831 dirampas untuk negara dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah 540.000.000 Juta Rupiah agar dirampas untuk negara. • Terkait putusan tersebut, saya menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Fu Yuan Yu 831, yang telah mengadili perkara dengan seadil-adilnya. Tidak lupa juga saya ucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran PSDKP KKP dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kerja keras dan integritasnya dalam penanganan perkara Fu Yuan Yu 831. Jakarta, 27 Februari 2018 Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115