Ujian Bagi Hakim Agung: Akal-Akalan Ahok

Ujian Bagi Hakim Agung: Akal-Akalan Ahok
Oleh: Sri Bintang Pamungkas Konon Ahok si Penista Islam itu mengajukan PK/Peninjauan Kembali atas Perkaranya menghina Islam yang divonis Dua Tahun. Di jaman NOW, PK bisa dilakukan berkali-kali. Itu adalah hasil Putusan Mahkanah Konstitusi atas _Judicial Review_ yang diajukan oleh Antasari Azhar terhadap Pasal 268(3) yang mengatakan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali saja. Dalam putusan MK itu aku menjadi Saksi tentang PK yang aku ajukan tahun 2000 dalam Perkara Jerman. Semula PK itu mau kami ajukan begitu perkaraku sudah berkekuatan hukum tetap pada 1997 dan aku masuk Cipinang. Tetapi Bang Buyung meminta agar PK itu diajukan *nanti saja sesudah Soeharto jatuh*. _"Kalau diajukan sekarang, bisa ditolak MA dan Bintang tidak bisa mengajukan lagi..."_, kata Abang. Maksudnya, kalau diajukan sesudah Soeharto jatuh, maka kemungkinan besar PK-ku menang! Abang Buyung betul: PK-ku dimenangkan MA pada... 2007! Atas dasar kesaksianku ini pula, maka Uji Materi yang diajukan Antasari disetujui MK: PK boleh diajukan berkali-kali... tidak satu kali saja! Apa yang menjadi alasan Ahok dan Pengacaranya mengajukan PK sekarang ini tidak jelas. Tetapi yang pasti mereka menggunakan Pasal 263/KUHAP sebagai dasar. Dan memang siapa pun yang mengajukan PK, pasti menggunakan dasar Pasal 263 Hukum Acara Pidana itu. Hukum Acara itu mengatakan, bahwa PK bisa dilakukan atas dasar: 1. Ada Keadaan Baru atau Novum, yang apabila diketahui sebelum Perkara diputus, maka hasilnya berupa Putusan Bebas. 2. Apabila dalam *beberapa Putusan terdapat pertentangan* satu dengan lainnya. 3. Apabila dalam Putusan tersebut ada kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata. Dari berita yang beredar, ternyata Ahok (dan Pengacaranya) menggunakan butir (2) sebagai Dasar Mengajukan PK. Ahok membandingkan Putusan Majelis Hakim Jakarta Utara yang menangani Perkaranya *bertentangan* dengan Putusan Majelis Hakim Bandung yang menangani Perkara Buni Yani. Tentu orang bertanya-tanya di mana *letak pertentangan* di antara kedua Putusan Majelis Hakim itu. Rupanya Ahok melihat, bahwa dirinya dan Buni Yani *sama-sama tidak ditahan* alias *bebas* sewaktu diadili... Tapi, kemudian Ahok diputus *segera masuk sel*, sedang Buni Yani *tetap bebas*. Mungkin saja orang macam Ahok begitu selalu mudah melihatnya sebagai ketidakadilan. Boleh saja! Tapi Putusan semacam Putusan Buni Yani itu hampir berlaku umum, termasuk Putusan terhadapku atas Perkara Jerman 1997 itu: Aku tidak ditahan, dan sewaktu Putusan dibacakan juga tidak ada amarnya untuk segera masuk tahanan. Demikian pula umumnya, manakala waktu diadili Terdakwa ada di dalam tahanan, maka Putusan juga tidak mengubah status tahanannya. Aku sempat menanyakan kepada Bung Luhut Pangaribuan tentang hal itu. Dan Bung Luhut berusaha meyakinkan saya, bahwa kalau saya diputus untuk dihukum (Tuntutan JPU 4 tahun), maka tidak akan diwajibkan segera masuk sel! Saya memang khawatir, karena bermaksud mendeklarasikan. berdirinya Partai Uni-Demokrasi Indonesia/PUDI... Kalau harus *segera masuk* _mending_ saya deklarasikan di Ruang Pengadilan sekaligus, dengan membawa Manifesto Politik PUDI. Bung Luhut benar... saya divonis (2 tahun dan 10 bulan) tanpa harus *segera masuk*. Kalau Ahok mau, masukkan juga Putusan terhadap Perkaraku itu sebagai tambahan dasar pengajuan PK-nya, dan Putusan-putusan atas Perkara lain yang umumnya begitu! Tetapi Ahok *salah besar*..., karena Perkara Ahok *tidak sama* dengan Perkara Buni Yani... Perkara Ahok adalah tentang Penghinaan Agama _(blasphemy)_, sedang Perkara Buni Yani adalah tentang _Hate Speech_. Jadi, *tidak bisa disamakan*, Hok! Karena Perkaranya *berbeda*, maka tidak ada dasar *pertentangan di antara kedua Putusan* Majelis Hakim. Dasar *pertentangan* itu bisa diangkat untuk mengajukan PK kalau *minimal* Perkaranya sama, semisal *sama-sama Penghinasn Agama!* Kenapa *minimal*?! Karena Perkara Ahok ini sangat spesial! Banyak Perkara Penghinaan Agama yang sudah diputus oleh Pengadilan di Indonesia, tapi tak ada yang "sama" seperti Perkara Ahok! Perkara-perkara Penghinaan lain, seperti Perkara Permadi, Perkara Arswendo dan Perkara Lia Aminuddin, tidak ada yang menimbulkan pertentangan di masyarakat. Sedang Perkara Ahok, sebagaimana disebut dalam Amar Putusan Majelis Hakim, telah menimbulkan huru-hara sosial yang bersifat nasional. Jutaan umat Islam turun ke jalan menuntut Ahok diadili. Oleh sebab itu wajar kalau Majelis Hakim memutuskan Ahok segera masuk tahanan... Kalau tidak, sulit dibayangkan kekacauan yang akan terjadi. Dengan tidak adanya upaya banding, orang hanya mengira dan berharap Ahok tahu kesalahanya dan tidak akan mengulanginya. Tapi dengan PK ini, mungkin saja Ahok tetap merasa tidak puas... Bahkan, menurut saya, mestinya hukumannya minimal 4 tahun... Dalam dua tahun orang belum bisa melupakan dengan mudah penistaan Ahok, karena yang dinista adalah Firman Allah... Apalagi kalau yang bersangkutan tidak sadar Kemudian juga tidak menjadi soal, apakah Putusan terhadap Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap atau belum, sebab yang dipersoalkan Ahok adalah justru Putusan terhadap Buni Yani di tingkat Pengadilan Negeri... bukan di tingkat Banding atau Kasasi. Mengherankan juga Pengacara Ahok yang sepertinya tidak mengerti perihal yang bagi saya saja sudah amat jelas. Tentulah Majelis Hakim Agung yang nantinya terpilih untuk menangani Perkara PK Ahok ini sependapat dengan apa yang saya kemukakan. Mereka mestinya akan menolak Perkara PK itu. Sekalipun begitu, ini merupakan *batu ujian* bagi para Hakim Agung, sebab di belakang Ahok adalah sejumlah Taipan dan Mafia Peradilan,termasuk mereka yang ada di dalam rezim kekuasaan, yang hampir selalu menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi Kekuasaan Kehakiman. Termasuk juga kekuatan-kekuatan Asing yang tidak menyukai Islam, dan masalah _blasphemy_ ini diangkat ke ranah hukum. @SBP25/2/18