Upaya Bawaslu Kontrol Isi Ceramah Agama di Luar Tupoksi

Upaya Bawaslu Kontrol Isi Ceramah Agama di Luar Tupoksi
Oleh: Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra   Masyarakat kembali disuguhkan dengan keresahan, yang sebenarnya tidak perlu muncul. Kali ini dipicu oleh rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengeluarkan panduan materi ceramah agama, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saya melihat kebijakan Bawaslu tersebut sudah berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada. Rencana Bawaslu justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada. Meskipun buku materi ceramah belum selesai disusun Bawaslu, namun di sejumlah daerah, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat imbauan dari Bawaslu, perihal pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan. Baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khutbah Jumat. Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana! Langkah Bawaslu untuk mengontrol materi ceramah agama sangat keliru. Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, kalau kita lihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Tidak ada kewajiban mengawasi ulama, kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah. Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan Polri?! Padahal itu jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pada Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat, namun Bawaslu tidak terdengar suaranya!? Sehingga jangan yang di luar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati. Kedua, Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. Apakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu? Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah agama. Bawaslu tak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu, Bawaslu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak! Apalagi kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat. Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat. Sehingga mengontrol ceramah agama tidak menyinggung pilkada, adalah hal yang mustahil. Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yang sebenarnya bukan tupoksinya. Ketiga, Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adalah isu sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik. Sebab, ketika kebijakan ini diterapkan, apakah dalam pelaksanaannya Bawaslu bisa berlaku adil untuk mengawasi seluruh tempat ibadah? Jika tidak bisa, upaya Bawaslu hanya akan memunculkan kecurigaan dan provokasi di tengah masyarakat. Karena itu, saya meminta pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu dihentikan. Bawaslu harus kembali kepada tupoksinnya. Jangan abuse of power, dan jangan bertindak di luar tupoksi dan kapasitasnya!