RR: Kalau Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat

RR: Kalau Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat
Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Menteri Kemaritiman Rizal Ramli (RR) mengeritik sikap pejabat yang enggan dikritik sehingga perlu membuat aturan dalam perundang-undangan ‘antikritik’. Sebagai pihak yang pernah merasakan otoriternya gaya pejabat masa Orde Baru, Rizal Ramli menegaskan sekarang tidak lagi zamannya pejabat antikritik. "Kalau pejabat gak doyan dikritik, gak doyan diberimasukan, ya jadi orang biasa saja," tegas Rizal Ramli usai menghadiri diskusi di DPP PAN, Jakarta, Rabu malam (14/2/2018). RR menyoroti tentang rajinnya pejabat saat ini yang membuat aturan terkait pihak-pihak yang mengkritik namun berpotensi dikriminalkan. Seperti dalam Undang Undang MD3 yang memberikan hak imunitas berlebihan kepada Anggota DPR dan dalam rancanangan RKUHP soal pasal penghinaan presiden. Aktivis ITB yang pernah dipenjara oleh rezim orde baru ini mengaku saat dulu itu dirinya dianggap menghina presiden. Padahal, saat itu RR menyampaikan pendapat dan kritik kepada Soeharto atas gaya kepemimpinannya yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Bila gaya pejabat seperti ini terjadi lagi di Indonesia sekarang ini, menurut RR, menunjukkan Indonesia negara yang kembali ke masa kolonial. Karena aturan larangan kritik atas dasar pasal penghinaan sebenarnya dari Undang-Undang untuk Ratu Belanda, yang disebut Hatzaai Artikelen aturan hukum warisan kolonial di Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. "Dulu siapa yang menghina Belanda dipenjarain," ungkapnya. RR pun membeberkan, Hatzaai Artikelen yang merupakan warisan kolonial kemudian diadopsi dalam KUHP Pasal 154 dan 155. “Ternyata zaman Soeharto dipakai keras, dan setelah Reformasi kita berjuang agar itu dibatalkan, karena bangsa ini tidak ingin pejabatnya menjadi otoriter,” paparnya. Dan kemudian dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dinyatakan pasal ini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka, tegas RR, pasal tersebut sudah menjadi aturan usang dalam sejarah bangsa Indonesia sejak Reformasi. Jadi, menurutnya, kalau ada pejabat yang sekarang antikritik dengan membuat undang-undang menurutnya sudah kembali ke masa kolonial. (Red)