Kemenkop Nilai Sertifikasi Pengelola Penting Guna Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan hingga saat ini baru sebanyak 14.953 pengelola koperasi yang memiliki sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Perkoperasian yang telah memperoleh lisensi. Karena itu Kemenkop dan UKM menilai, regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penting bagi pengembangan SDM di Bidang KUKM. “Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS Koperasi,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati melalui siaran pers, Rabu (7/2/2018). Kemenkop dan UKM akan mendorong regulasi SKKNI dan KKNI Pengelola KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi serta implementasinya melalui diklat dan sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah, Pemda dan Gerakan Koperasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Koperasi. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 Unit atau 4,78% dari total 79.543 unit koperasi yang usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 Unit KSPPS (43,15%) dan 2.163 Unit USPPS (56,85%). Sedangkan modal sendiri mencapai Rp 1,02 triliun dan modal luar Rp 2,45 triliun, serta KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp 4,71 triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp 78,83 miliar. Diharapkan melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya. (Has)





























