Aneh, DPR Tidak Pernah Undang DPD RI Bahas UU MD3

Jakarta, Obsessionnews.com - Pembahasan Revisi UU MD3 sudah memasuki babak akhir, yaitu Pembahasan Tingkat II di DPR RI, dan issue yang cukup mengemuka adalah keinginan adanya penambahan dua atau tiga (orang) Wakil Ketua MPR RI. Atas pembahasan MD3 di DPR RI, Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menyampaikan beberapa catatan. Pertama, materi bahasan revisi UU MD3 semestinya melakukan rapat untuk mendengarkan subyek yang diatur oleh MD3 tersebut, yaitu DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. “Seingat saya DPD RI tidak pernah diundang sama sekali dalam rapat pembahasan MD3 di DPR. Sebaiknya subyek yang diatur oleh MD3 tersebut diundang, agar DPR dalam memutuskan dan membentuk sebuah UU, DPR tidak salah memposisioningkan masing-masing subyek yang diatur dalam UU MD3,” tandas Muqowam dalam rilisnya, Senin (5/2/2018). Ia pun menegaskan, DPR jangan menganggap tidak penting tidak mengundang, sebab perubahan lingkungan strategis dan dinamika yang terjadi pada masing harus dijadikan masukan oleh DPR dalam pembahasan MD3 tersebut. “Jangan ada kesan DPR mengangkangi Lembaga Parlemen di Indonesia, termasuk DPD RI, padahal diinternal DPR sendiri sesungguhnya juga perlu mereformasi diri untuk menyesuaikan dg kemajuan jaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya. Kedua, lanjut Muqowam, dalam hal penambahan kursi Wakil Ketua MPR RI, sebaiknya pembuatan aturan yang dilakukan tidak laksanakan pada periode yang sama dg pembentukan UU. “Saya ingat bagaimana sakitnya Pertai Pemenang Pemilu 2014 tidak menjadi Ketua DPR RI, karena setelah diketahui pemenang Pemilu 2014, beberapa Fraksi DPR buru-buru merevisi partai Pemenang untuk tidak otomatis menjadi Ketua DPR RI,” ungkapnya. Diungkapkan pula, yang signifikan adalah soal waktu pembentukan revisi UU MD3 tersebut, revisi dilakukan setelah diketahui pemenang Pemilu 2014. Dan hal ini sekarang terjadi lagi, ketika tinggal 2 (dua) tahun periode MPR 2014-2019, pembahasan UU diabdikan untuk memberi jabatan Wakil Ketua MPR kepada Fraksi yang katanya layak mendapatkannya. “Tolok ukurnya apa? Dan jangan salahkan masyarakat, jika berkembang kuat masyarakat Indonesia yang anti politik, anti parpol. Kondisi ini cukup membahayakan bagi masa depan bangsa,” papar Ketua Komite I DPD RI. Seiring dengan point 1 dan point 2 tersebut, menurut Muqowam, rasanya sangat tepat jika DPR mendengarkan DPD, “Dan saya yakin kehadiran DPD dalam pembahasan RUU MD3 tersebut akan cukup signifikan, akan memberikan suasana yang lebih kondusif, termasuk misalnya jika penambahan kursi Wakil Ketua MPR menjadi bahan bahasannya. Bisa normatif akademis, bisa juga bagi kepentingan praktis Parlemen di Indonesia,” bebernya. (Red)





























