Berita Hoaks di Medsos Dapat Cederai Pilkada 2018

Jakarta,Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan Aksi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). Hal tersebut dilakukan untuk melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mendatang. Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, bahwa pihaknya bersama KPU dan pemerintah akan mengawasi penggunaan internet yang digunakan untuk media kampanye menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Karena hal tersebut dapat mencederai proses demokrasi pada Pilkada 2018. "Akan tercederai kalau penggunaan media sosial (Medsos) dalam pilkada 2018 mendatang mengandung berita hoaks dan konten negatif," ujar Abhan di kantor Bawaslu. Menurut Abhan ujaran kebencian dan konten negatif internet tidak sesuai dengan demokrasi. Karena pilkada dan pemilu menciptakan pesta demokrasi menjadi hajatan yang berimbang, menarik, dan tetap melindungi seluruh pemilih Indonesia. "Sehingga menjadi pemilih yang bermartabat, hak pemilih mendapat informasi yang benar terlindungi dengan baik," ungkapnya. (Poy)





























