Bupati Kebumen: Saya Ganti 2 Kali Lipat Jika Salahkangunakan Wewenang

Bupati Kebumen: Saya Ganti 2 Kali Lipat Jika Salahkangunakan Wewenang
Jakarta, Obsessionnews.com - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Nilai proyek itu sebesar Rp 100 miliar. Fuad pun membantah dirinya disangka menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Kebumen. Beberapa proyek yang ia kerjakan bersama perusahaan rekanan diakui dilakukan pada saat dirinya belum menjabat sebagai bupati. Kerja sama itu murni terkait bisnis. "Terkait yang dipersangkakan, perlu saya informasikan sesuai dengan fakta persidangan pada rentang sekitar April sampai Agustus 2017. Transaksi yang terjadi betul-betul murni antar perusahaan. Transaksi tersebut terjadi sebelum saya dilantik jadi bupati pada 17-2-2016," ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2018). Menurutnya semua orang punya masa lalu yang mungkin tidak baik. Namun setelah ia dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia sudah berjanji tidak akan mau meminta atau menerima uang atau barang yang berkaitan dengan jabatannya. Fuad juga menegaskan akan mengganti uang 2 kali lipat apabila ia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri. "Apabila ada yang merasa pernah dimintai atau memberi uang kepada saya, terkait penyalahgunaan jabatan saya secara langsung maupun tidak, Insya Allah akan saya ganti 2 kali lipat," jelasnya. Setelah dilantik Fuad mengaku gencar lahir batinĀ menerapkan moto 'no korupsi no upeti' sesuai janji kampanyenya. Karenanya, ia merasa sedih saat Pemerintah Kebumen sedang giat membuat program pencegahan korupsi untuk guru-guru, dan para pegawai pemerintahan, ia sendiri justru harus berurusan dengan KPK. "Saya mohon doa dan support dari seluruh masyarakat Kebumen, agar kuat dan tabah dalam menghadapi cobaan yang sungguh sangat berat," tandasnya. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi. Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen. Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Albar)