Polsek Tanah Abang Ringkus Bandar Narkoba

Jakarta, Obsessionnews.com– Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, pada sejumlah bandar narkoba beberapa waktu lalu. Namun, hukuman berat itu tampaknya tak membuat jera para bandar narkoba. Buktinya peredaran narkoba masih marak di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Di sisi lain polisi gencar memburu para bandar narkoba. Terbaru Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Jakarta Pusat, meringkus Riyan (30), bandar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Cideng Timur No. 22 RT 016/005, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno menjelaskan, pihaknya meringkus Riyan di rumahnya, Sabtu (20/1/2018). Dari pelaku, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 18,49 gram. “Jadi 8 paket sabu itu disimpan dalam bungkus rokok. Pertama bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisikan 3 paket sabu. Kedua bungkus rokok dengan merek yang sama juga ada 4 bungkus klip sabu. Kemudian di saku celananya ada juga sabu satu paket,” kata Suyatno, Minggu (21/1) seperti dilansir akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, @humaspoldametrojaya. Suyatno menjelaskan, petugas Polsek Tanah Abang berhasil meringkus Riyan berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan sepak terjangnya, karena sering mengubah rumahnya menjadi tempat transaksi barang haram. Laporan warga, lanjut Suyatno, langsung ditindaklanjuti petugas dengan langkah awal memantau pergerakan dan aktivitas pelaku sehari-hari. Begitu ada waktu yang tepat, polisi langsung menggerebek rumah yang dihuni Riyan. “Jadi dia nunggu pembeli di rumahnya. Itu sudah dibungkus. Jadi dalam bungkusan rokok itu adalah pesanan orang,” tegasnya. Atas tindakannya menjadi bandar narkoba, Riyan dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (arh)





























