Tugas Negara, Menristekdikti Gagal Diperiksa Polisi

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan atas Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir. Penundaan tersebut, atas permintaan dari pihak Nasir, karena Nasir masih menjalankan tugas negara. “Penundaan tersebut karena beliau masih ada tugas. Kami akan jadwalkan ulang kembali,” kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat di konfirmasi, Rabu (17/1/2018). Roberto juga menyampaikan, pihaknya belum tahu kapan rencana penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nasir. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berencana mengagendakan Nasir untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya mengenai kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Nasir akan diundang ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini. Kasus ini berawal dari salah seorang pengacara melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Laporan itu bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Laporan yang dibuat atas nama Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti Polaris Siregar pada 9 Januari 2018 lalu itu, menjelaskan bahwa muncul pernyataan terkait Menristekdikti M Nasir. Nasir disebut keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal. Dan kasus tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Poy)





























