Polisi Tak Setuju Putusan MA tentang Motor Lewat Thamrin

Jakarta, Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Setelah keluar putusan MA tersebut kendara sepeda motor diperbolehkan melintas di Jl MH Thamrin. Namun dengan adanya putusan MA itu, pihak kepolisian tidak setuju kalau sepeda motor diperbolehkan melintas di Jl MH Thamrin. Sebab, polisi menilai peraturan yang melarang motor melintas di jalan itu sudah efektif. Karena sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan ahli transportasi, mengenai pelarangan sepeda motor itu. "Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018). Halim menjelaskan, sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan ahli transportasi, mengenai pelarangan sepeda motor. Misal, berpindahnya masyarakat ke transportasi umum, serta berkurangnya polusi udara. Halim mengatakan, rencana ke depan di ruas jalan Sudirman - Thamrin tidak akan diberlakukan prinsip jalur cepat dan jalur lambat, di setiap jalur akan ada empat jalur reguler dan satu jalur khusus Transjakarta. "Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu, ada roda dua," ujar Halim. Rencana Pemprov DKI, jalur pejalan kaki akan dibuat dengan lebar kurang lebih sepuluh meter untuk menampung pejalan kaki, jalur pengguna sepeda, entrance-exit MRT, ruang utilitas, ruang penghijauan, hingga bangku-bangku yang akan diletakkan di sepanjang jalan. (Poy)





























