Menolak Tunduk Pembacaan Dakwaan di Pengadilan

Menolak Tunduk Pembacaan Dakwaan di Pengadilan
Meski diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Sidang Dadakan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa memberitahu Pengacara juga Suami. Tapi kami "MENOLAK TUNDUK" pada Intrik Penguasa di Pengadilan. Karena ini melanggar Pasal 143, 146, 152 KUHAP. Dan kami pun menolak Pembacaan Dakwaan, sedang JPU pun ketahuan bohongnya yang menyatakan telah memberi undangan sidang jauh hari, saat isteri saya Nelly menyatakan, "Yang Mulia, Dia Jaksa ini Berbohong..!!!." Dan diperkuat pernyataan Koordinator Tim Advokat Pribumi Indonesia, DR. Sulistyowati, SH yang menyatakan tidak mau beracara karena JPU tidak gunakan aturan. Lalu Majelis Hakim mengabulkan Penundaan Sidang pada Kamis, 11 Januari 2018.   Jakarta, 9 Januari 2018 Yudi Syamhudi SuyutiKetua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia