HM Rasjidi Menteri Agama Pertama yang Ikhlas Beramal

HM Rasjidi Menteri Agama Pertama yang Ikhlas Beramal
Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah   MESKIPUN sejak 18 Agustus 1945 Pancasila telah menjadi dasar negara Republik Indonesia dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama,  akan tetapi hal itu belum tercermin dalam kabinet yang disusun oleh Presiden Sukarno. Dalam kabinet yang disusun oleh Presiden Sukarno itu,  tidak terdapat kementerian yang bertugas untuk mewujudkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam tataran nyata kehidupan. Padahal di zaman penjajahan Belanda, ada kantor yang mengurusi pengajaran dan peribadatan (Departement van Onderwijs en Eeredients). Ada juga Het Kantoor voor Inlandsche Zaken. Di masa penjajahan Jepang di tingkat pusat didirikan Kantor Urusan Agama (Shumubu), sedangkan di tingkat daerah dibentuk Shumuka. Perubahan Kabinet dan Sikap Natsir Menurut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Untuk membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, dibentuk KNI Daerah. Pada Sidang II KNIP, 16-17 Oktober 1945, keputusan PPKI itu diubah. Dengan Maklumat Nomor X (baca: eks), Wakil Presiden Mohammad Hatta menetapkan bahwa sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kepada KNIP diberi kekuasaan legislatif dan ikut merumuskan garis-garis besar daripada haluan negara. Berhubung dengan keadaan genting, pekerjaan KNIP sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pekerja KNIP. Dalam suasana yang sedang berubah itu,  Sutan Sjahrir yang sekitar 11 tahun tidak pernah terdengar namanya di pentas politik nasional, terpilih menjadi Ketua KNIP menggantikan Mr. Kasman Singodimedjo. Sjahrir memang piawai. Satu bulan setelah menjabat Ketua KNIP, dia berhasil mengubah kabinet presidensil yang dibentuk oleh Presiden Sukarno menjadi kabinet parlementer. Oleh karena perubahan yang diprakarsai Sjahrir itu telah menyentuh Undang-Undang Dasar,  pada sidang pleno 26 November 1945,  Mohammad Natsir dari Masyumi meminta perhatian terhadap perubahan yang sangat mendasar itu. "Baik orang yang ada dalam sidang maupun orang yang di luar sidang,  belum mengerti bagaimana cara dan jalannya sampai terjadi perubahan-perubahan itu. Jika Undang-Undang Dasar dapat dilampaui karena keadaan genting,  maka apakah lagi yang tidak dapat dilampaui jika keadaan genting. Dan apakah keadaan genting saja sudah cukup jadi dasar untuk mengubah Undang-Undang Dasar?" Lebih lanjut Natsir membantah argumen Menteri Penerangan Mr. Amir Sjarifuddin bahwa artikel 4 Undang-Undang Dasar membolehkan hal itu. "Tetapi saya dan banyak orang lain lagi tidak menjumpai kemungkinan itu dalam artikel 4 Undang-Undang Dasar," ujar Natsir. Akan tetapi, dalam suasana revolusioner pada saat itu,  pendapat Natsir ibarat angin lalu. Presiden Sukarno bukan hanya membubarkan kabinetnya,  dia juga menunjuk Sjahrir menjadi Perdana Menteri. Sebagai seorang demokrat sejati,  meskipun tidak sependapat,  Natsir menerima perubahan sistem pemerintahan itu. Situasi yang sama kelak terjadi lagi dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1950. Masyumi yang mengusulkan kabinet presidensil, harus berdiri sendirian menghadapi sikap partai-partai lain yang bersemangat mengusulkan kabinet parlementer. Dalam soal sistem kabinet ini,  Masyumi kalah, tetapi Masyumi dibenarkan oleh sejarah.   Cerita Rasjidi Dalam kabinet Sutan Sjahrir yang dibentuk pada bulan November 1945, terdapat nama Haji Mohammad Rasjidi.  Yang punya nama,  lelaki kelahiran Kotagede, Yogyakarta, dan lulusan Universitas Kairo,  Mesir, melihat di koran Merdeka tercantum namanya. Lelaki itu tidak bereaksi apa-apa, karena Rasjidi merasa tidak pernah dihubungi oleh siapapun,  apalagi diminta jadi menteri negara. Oleh karena itu Rasjidi yakin,  nama yang tercantum dalam susunan Kabinet Sjahrir itu pasti nama orang lain yang kebetulan sama dengan namanya. Satu pekan sesudah pengumuman Kabinet Sjahrir,  Rasjidi  sudah melupakan soal kabinet.  Dia justru lebih memusatkan pikirannya kepada keadaan anak dan istrinya yang sejak keadaan di Jakarta makin genting,  telah diungsikan ke Yogyakarta. Lewat satu pekan, datanglah utusan dari kabinet ke rumah Rasjidi di Kebon Kacang, mengundang rapat kabinet di rumah Perdana Menteri Sutan Sjahrir di Jalan Jawa. Karena diundang, Rasjidi hadir.  Itulah untuk pertama kalinya Rasjidi bertemu dan melihat wajah Sjahrir. Rapat dibuka oleh Sjahrir. Dia mengucapkan selamat datang,  dan menguraikan apa yang harus dikerjakan oleh para menteri. Sebagai menteri negara,  Rasjidi diminta oleh Sjahrir untuk mengurusi soal peribadatan. Sesudah itu Sjahrir menguraikan perkembangan situasi politik saat itu,  lalu rapat pun selesai. Begitulah jalannya pemerintahan di zaman revolusi. Kabinet dan para menterinya tidak pernah dilantik, tidak pernah diberi surat keputusan pengangkatan. Segala sesuatu berjalan apa adanya.  Para menteri diberi kesempatan melaksanakan tugas menurut prakarsanya masing-masing.   Urusan Agama Jangan Disambilkan Segera sesudah kabinetnya terbentuk, PM Sjahrir menyampaikan keterangan Pemerintah kepada KNIP. Rapat kerja antara KNIP dengan Penerintah dilaksanakan di aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba,  pada 25 sampai 27 November 1945. Sebagai anggota KNIP mewakili KNI Daerah Keresidenan Banyumas: K. H. Abudardiri, H. M. Saleh Suaidy, dan M. Sukeso Wirjosaputro, semuanya dari Masyumi, mengusulkan "supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP dan K) saja,  tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri." Usul wakil-wakil Banyumas itu mendapat dukungan dan dikuatkan oleh M. Natsir,  Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi,  N. Kartosoedarmo  dan lain-lain. Melihat besarnya dukungan kepada usul pembentukan Kementerian Agama,  Presiden Sukarno yang hadir pada rapat tersebut memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maka Bung Hatta meminta waktu berbicara dan menyatakan bahwa "adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Usul K. H. Abudardiri dan kawan-kawan diterima oleh KNIP secara aklamasi, tanpa pemungutan suara. Maka pada 3 Januari 1946, Pemerintah mengumumkan bahwa Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan Menteri Agama H. M. Rasjidi, B. A.   Melaksanakan Pasal 29 UUD Pengumuman Pemerintah itu disampaikan Rasjidi melalui corong Radio Republik Indonesia (RRI). Pada kesempatan itu,  Rasjidi mengingatkan,  dengan dibentuknya Kementerian Agama maka urusan-urusan keislaman yang selama ini terbengkalai, kini dapat diurus sendiri. Dalam pidato di depan Konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta,  17-18 Maret 1946 Rasjidi menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Agama untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap UUD,  Bab XI,  Pasal 29 yaitu: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu." Jadi,  kata Rasjidi,  lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang bersangkut-paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya.   Ikhlas Beramal Ketika Kabinet Sjahrir I jatuh,  Presiden Sukarno kembali menunjuk Sjahrir menjadi Perdana Menteri. Pada Kabinet Sjahrir II,  Rasjidi kembali ditunjuk menjadi menteri.  Kali ini dengan sebutan resmi: Menteri Agama. Karena kuatnya oposisi, setelah memerintah selama tujuh bulan kurang sepuluh hari,  Kabinet Sjahrir II jatuh. Meskipun demikian,  Presiden Sukarno tetap menunjuk Sutan Sjahrir menjadi formatur kabinet. Menjelang pembentukan Kabinet Sjahrir III, Presiden Sukarno mengajak Rasjidi berbicara. "Bagaimana ini Bung Haji Rasjidi?", ujar Bung Karno, "agaknya kiai-kiai Nahdlatul Ulama kurang menyukai Bung di situ." Rasjidi menjawab: "Apabila saya memang diminta berhenti, saya pun akan berhenti juga. Tetapi,  selama saya masih berfungsi, insya Allah semua tugas yang dibebankan kepada saya akan saya usahakan lakukan sebaik-baiknya." Dalam Kabinet Sjahrir III, kedudukan Rasjidi sebagai Menteri Agama digantikan oleh K. H. Fathurrahman, seorang ulama NU yang juga menantu K. H. Hisyam,  seorang tokoh Muhammadiyah. Setelah tidak lagi menjadi menteri,  Rasjidi kembali ke Kotagede. Baru satu pekan di rumah, datang utusan Bung Karno membawa surat keputusan yang menyebutkan bahwa Rasjidi ditetapkan menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat keputusan itu diterimanya. Keesokan harinya Rasjidi sudah menempati ruang kerjanya di Kementerian Agama. Lagi-lagi tanpa sesuatu upacara atau pelantikan. Rasjidi telah memberi teladan,  bagaimana seharusnya seseorang "ikhlas beramal" sebagaimana semboyan Kementerian Agama. Rasjidi tidak mempersoalkan posisinya dari orang pertama di Kementerian Agama,  diturunkan menjadi orang kedua. Dalam posisi apa pun negara memintanya bertugas,  Rasjidi melaksanakannya dengan sepenuh hati. Agar bisa lebih berkonsentrasi melaksanakan tugasnya sebagai Sekjen Kementerian Agama, Rasjidi memboyong anak dan istrinya dari Kotagede ke Yogyakarta. Di Yogya,  Rasjidi menyewa sebuah rumah kecil sederhana di belakang kantor Kementerian Agama. Rumah itu berdinding bambu,  dan berlantai tanah. Demikianlah romantika perjuangan. Demikianlah warisan keteladanan dari seorang pejuang. Seluruh jajaran Kementerian Agama, tanpa terkecuali, seharusnya mampu meneladani H. M. Rasjidi yang ikhlas beramal.[]