Negeri Sungsang

Negeri Sungsang
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila Didalam kamus besar bahasa Indonesia arti kata sungsang adalah : terbalik (yg di atas menjadi di bawah, yang di depan menjadi di belakang, kepala di bawah kaki di atas, dsb, itulah arti kata sungsang , semua serba terbalik , begitu juga dengan keadaan negeri ini . Sejak amandemen UUD 1945 yang tidak mengacu pada kepala nya ( baca pembukaan ) maka terjadilah kesemrawutan ,tumpang tidih dan yang harus nya diatas menjadi dibawah yang harus nya berdaulat hanya sebagai stempel yag ditukar sembako atas nama demokrasi . Negara ini berdasarkan kesepakatan para pendiri nya adalah dengan sistem sendiri , yaitu sistem MPR maka kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat melalui perwakilan nya di MPR ,Bentuk ini adalah bentuk yang paling sesuai dengan keaneragaman suku, golongan , pulau-pulau , adat istiadat , agama , tentu para pendiri bangsa ini sudah sangat lama mendalami sejarah ,tata nilai kehidupan bangsa nya , maka lahirlah semboyan Bhineeka Tunggal Ika , walau kita berbeda-beda tetapi bangsa ini menjadi satu kesatuan , atau satu kesatuan yang menghargai perbedaan , dengan dasar inilah keanggotaan MPR itu seharus nya “Keterwakilan “ bukan “Keterpilihan “ Keterwakilan dari seluruh elemen rakyat Indonesia ,jadi dengan digradasi nya MPR dan keanggotaan MPR melalui DPD yang dipilih ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan the Founding fathers yang terurai dalam Preambul UUD 1945 . Seluruh Wakil Rakyat yang duduk di MPR ini tugas nya adalah menyusun GBHN , keinginan seluruh rakyatlah pembangunan negeri ini dilaksanakan , bukan keinginan orang perorang atau golongan-golongan , setelah itu dipilihlah Presiden oleh seluruh wakil-wakil rakyat untuk diberi amanah yang berupa GBHN , GBHN tidak boleh diselewengkan jika itu terjadi maka akan di turunkan , dan di akhir masa jabatan Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah di kerjakan GBHN itu , sampai dimana ? semua serba terukur .dan GBHN menjadi alat ukur seluruh rakyat Indonesia sampai dimana kemajuan negeri ini , sampai dimana arah yang akan ditujuh . Sejak amandemen UUD 1945 semua ini terbalik , rakyat hanya diminta untuk melegalkan pemimpin nya , setelah mencoblos maka kedaulatan rakyat berakhir , tidak bisa lagi mengontrol pemimpin nya , begitu juga pemimpin nya seenak nya menjalankan keinginan nya , bahkan janji-janji tidak di tunaikan juga rakyat tidak bisa menuntut , dakhir masa jabatan nya juga tidak mempertangunjawabkan apa yang sudah diperbuat , hutang menumpuk , kekayaan ibu pertiwi habis dijual juga tidak perlu di pertanggungjawabkan semua serba seenak-enak nya , Mau mengambur-hamburkan kekayaan negara , mau gajih di perbesar sebesar-besar nya ngak ada urusan dengan Rakyat , begitu juga dengan DPR yang seharus nya di ganti DPP Dewan Perwakilan Partai , sebab praktek nya ngak ada yang berjuang untuk kepentingan rakyat , bahkan mereka juga hanya sekedar petugas partai Pada saat the founding fathers bersepakat mendirikan negara ini pertarungan pemikiran terjadi luar biasa hal ini bisa kita baca dalam sejarah perdebatan perumusan Preambul UUD 1945 maupun perdebatan pembahasan pasal-demi pasal pada UUD 1945 , notulen rapat itu bisa kita baca yang selama ini dokumen nya tidak diketemukan sekarang sudah ditemukan dan kita bisa mempelajari nya yang jelas dalam pembahasan-pembahasan Preambul dan UUD 1945 tidak ada ego sentris semua bapak bangsa ini meletakan kepentingan bangsa dan negara nya di atas kepentingan pribadi dan golongan ,tidak ngotot-ngototan , tidak saling menjegal , tidak mendahulukan kepentingan golongan nya apa lagi kepentingan pribadi , tidak ada titipan dari asing seperti yang terjadi pada amandemen UUD 1945 , tidak ada pikiran menjual bangsa nya demi kepentingan asing , kita bisa merasakan hasil amandemen UUD 1945 dengan dilanjutkan lahir nya puluhan UU yang sangat liberal menabrak Pancasila yang menjadi kepala sebab Pancasila ada nya di alenea ke IV UUD 1945 . Terjadilah jungkir balik UU lahir justru bertentangan dengan Prambul nya , justru bertentangan dengan Pancasila , Pancasila itu gotong royong , kebersamaan , onok rembuk yo dirembuk , bukan persaingan bebas , bukan pertarungan bebas dan bukan pasar bebas . Salah satu jungkir balik yang terjadi adalah UU dibuat Presiden dan DPR yang dipilih rakyat , ternyata bisa dibatalkan oleh MK yang keanggotaan nya dipilih melalui fit and propertes , dimana kedaulatan rakyat itu ? Begitu juga dengan Presiden yang dipilih seluruh rakyat dijungkir balikan menjadi petugas partai , sungguh sebuah ironis Konstitusi Negara , Simbul Negara , dikalahkan dengan Kepentingan Golongan yang nama nya partai politik . Negeri ini telah mengalami sungsang, yang harus nya diatas menjadi dibawah , yang harus nya di depan disingkirkan menjadi barisan terbelakang , yang harus nya berdaulat justru tak berdaulat karena tidak bisa mengejawantahkan kedaulatan nya dan hanya sebagai alat untuk melegalisasi yang ditukar dengan sembako , atau amplop . Bangsa ini harus bangun dari tidur nya harus bangun dari kesadaran nya , dan rakyat harus sadar terhadap hak nya , sadar terhadap kedaulatan nya , sadar tehadap komitmen berbangsa dan bernegara , sadar terhadap sejarah bangsa nya , dan sadar terhadap Ke Indonesiaan nya , oleh sebab itu tidak ada jalan yang terbaik untuk menyelamatkan negara ini agar tidak sungsang , maka Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disyahkan 18 Agustus 1945 , kembali pada negara Proklamasi yang secara jelas telah diselewengkan dan di khianati .Kembali pada Kepentingan bangsa dan Negara yang di nomor satukan bukan kepentingan Golongan atau Pribadi. (***)