Partai Berkarya: Keputusan KPU Belum Final

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dua dari partai tersebut, Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), tak lolos verifikasi.Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tuty mengatakan, keputusan KPU belum final. Ia menjelaskan Partai besutan Tommy Soeharto ini telah melayangkan surat gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).“Sudah diajukan gugatan ke Bawaslu,” ungkap Neneng saat dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (19/12/2017).Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang dikutip dari situs KPU, Jumat (15/12/2017) menyampaikan partai yang tak lolos tersebut tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual, karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.“KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” kata Hasyim.Namun, Neneng membantah bahwa Partai yang diakuinya diminanti oleh banyak orang ini tidak melengkapi administrasi yang telah dikeluarkan penyelenggara pemilu.“Ada kekurangan dikit (tinggal perbaikan,” tegasnya.Berikut 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Popi)





























