"Saya Siap Jadi Capres untuk Melanjutkan Sidang Istimewa"

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia   Pada tanggal 7 Agustus 2017, saya bersama teman-teman dari banyak kelompok telah mengajukan pelaporan dan permintaan Sidang Istimewa dan pemakzulan Jokowi ke DPR. Hal ini sesuai dengan pasal 7 UUD Amandemen. Dalam catatan pelaporan dan permintaan tersebut, kami juga menyampaikan 4 agenda dalam sidang istimewa, yaitu kembali ke UUD 45 asli, cabut mandat Jokowi-JK, perkuat hak-hak rakyat pribumi dan bentuk pemerintahan transisi. Akan tetapi, DPR tidak berani merespons surat legal kami tersebut. Bahkan, tidak juga untuk memanggil secara resmi lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Bahkan ketika kami hendak menanyakan hal tersebut, justru tekanan politik yang kami terima. Dan dalam proses ini, istri saya justru ditangkap dengan dikenakan pasal lain UU ITE. Mungkin ini adalah cara rezim Jokowi untuk melemahkan perjuangan kami. Menyikapi situasi politik yang seperti ini, tentu saya akan mengubah taktik dan strategi untuk mencapai tujuan politik luhur untuk daulat rakyat ini. Meski harus terpaksa mundur sedikit, tapi kita akan maju kembali. Ibarat bermain catur, mundur dua langkah dan maju selangkah merupakan strategi pencapaian kemenangan politik. Strategi yang akan kita gunakan adalah ikut serta dalam proses Pilpres 2019 dan saya sendiri siap menjadi calon presiden (capres) untuk menuntaskan perjuangan. Memang maju sebagai capres adalah strategi, karena tujuan kita adalah menggelar Sidang Istimewa setelah memenangkan Pilpres. Ini merupakan pembentukan gerbong politik alternatif. Akan tetapi strategi ini merupakan strategi yang serius dan terukur. Dan target merebut kursi presiden adalah target yang harus dicapai atau dimenangkan. Karena dengan berhasil merebut kursi Presiden, the game is begin. Memang setelah presiden kami menangkan, Sidang Istimewa akan kami gelar dan sesuai UUD 45 asli, jabatan presiden kami serahkan ke MPR. MPR di sini juga dikembalikan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara. Sedangkan untuk mengisi kevakuman kekuasaan dibentuk pemerintahan transisi. Pemerintahan transisi ini memiliki tugas-tugas revolusioner dan berjalan selama-lamanya 3 tahun. Ini semua adalah perjuangan untuk perubahan yang fundamental, yaitu mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. (***)