Setya Novanto Dijerat Tiga Pasal dengan Ancaman Seumur Hidup

Setya Novanto Dijerat Tiga Pasal dengan Ancaman Seumur Hidup
Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (13/12). Meski sempet ditunda empat jam karena alasan sakit, sidang akhirnya tetap berjalan karena tim dokter menyatakan Setya Novanto sehat. Dalam sidang itu, Setya Novanto didakwa menerima uang US$7,3 juta dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari para pengusaha pelaksana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Uang tersebut merupakan commitment fee yang dijanjikan lantaran Setya Novanto telah membantu memuluskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. "Sehingga uang yang diterima terdakwa Setya Novanto, baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung, berjumlah US$7,3 juta," kata jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana. Jaksa KPK juga menyebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP perbuatan Setya Novanto telah menguntungkan diri sendiri, 34 orang lain dan tujuh korporasi. Akibat korupsi itu, jaksa menyebut ada sembilan pekerjaan dalam proyek e-KTP yang terbengkalai. "Bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan pihak-pihak lain merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan penerapan KTP-E yang seluruhnya berjumlah Rp4,917 triliun," ucap jaksa Wawan Yunarwanto. Dalam perkara tersebut Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 mengancam dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto bisa jadi merupakan sidang yang paling menyita perhatian. Sebab sidang itu disertai dengan aksi mogok bicara. Setya Novanto tidak mau menjawab pertanyaan hakim dengan alasan sakit. Ia cenderung pasif. "Terdakwa mengaku sakit, tapi setelah dicek, dia dikatakan bisa. Kami bawa dokter yang tadi memeriksa dan tiga dokter yang telah melakukan eksaminasi sebelumnya," ucap jaksa Irene Putri. Setelah diskors hingga tiga kali, akhirnya sidang ditutup pada pukul 20.14. Majelis hakim kemudian menginstruksikan kuasa hukum Novanto menyelesaikan eksepsi seminggu setelah sidang dakwaan. Menurut rencana, pada hari ini juga akan dibacakan kesimpulan oleh hakim tunggal Kusno di PN Jakarta Selatan terhadap sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. (Albar)