Tolak Pembuang Duit, ICW Minta Menpan-RB Teliti Rekam Jejak Calon Staf Ahli

Tolak Pembuang Duit, ICW Minta Menpan-RB Teliti Rekam Jejak Calon Staf Ahli
Jakarta, Obsessionnews.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Menpan-RB untuk menjadikan pembuang duit di WC Tin Zuraida sebagai salah staf ahli menteri. Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, seharusnya MenPAN-RB mempertimbangkan rekam jejak seorang calon staf ahli. Sebab rekam jejak soerang penting untuk melihat kinerja calon staf ahli. "Inikan seleksi pejabat publik atau orang yang menduduki posisi strategis di pemerintahan atau di negara ini. Harusnya mempertimbangkan yang paling utama adalah rekam jejak," ujar peneliti ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Senin (11/12/2017). "Jadi rekam jejak itu ada banyak variabelnya, apakah yang bersangkutan pernah korupsi atau yang lain lainya. Tentu saja ini berlaku untuk semua institusi pemerintahan," tambahnya. Tama menilai, staf ahli menteri merupakan jabatan strategis. Sehingga, seseorang yang mengisi jabatan itu haruslah orang yang memiliki integritas tinggi dan kapabilitas tinggi. "Jadi kalau dia melakukan rekrutmen, promosi jabatan atau mengisi pos-pos yang sangat strategis dia harus mempertimbangkan aspek integritas yang dilihat atau di teropong itu lewat rekam jejak," ucapnya. Tin Zuraida diangkat sebagai staf ahli Menpan-RB bidang politik dan hukum. Tin sebelumnya bekerja di Balitbang Mahkamah Agung (MA). Nama Tin santer terdengar saat dia dan suaminya Nurhadi saat menjabat sebagai Sekretaris MA, sering diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Panitera PN Jakpus, Edy Nasution pada 20 April 2016. Dari OTT itu, KPK kemudian menggeledah rumah Nurhadi di kawasan elite Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jaksel. Saat penggeledahan, KPK menemukan berkas perkara yang telah disobek. Penyidik juga menemukan uang sejumlah Rp 1,7 miliar di WC jongkok dalam rumah itu. Saat diperiksa KPK kemudian, Nurhadi mengatakan itu duit pribadi. KPK lalu menyebut, yang menyobek berkas perkara adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida. Saat itu, Tin menyembunyikan berkas yang telah disobek di dalam baju tidurnya. Sementara itu, Nurhadi saat dihadirkan di persidangan menyebut bahwa yang menyobek berkas adalah dirinya. Kuatnya keterkaitan Nurhadi dalam kasus ini, membuat KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atasnya, di luar OTT. Nurhadi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. (Has)