Ditolak! Keputusan Trump Picu Kekerasan di Dunia

Ditolak! Keputusan Trump Picu Kekerasan di Dunia
Raja Yordania dan kepala Otoritas Palestina, memperingatkan tentang konsekuensi tindakan AS yang mengumumkan al-Quds sebagai Ibukota rezim Zionis Israel, dan menolak segala tindakan yang merusak status hukum dan historis kota Quds. Seperti dilaporkan televisi Sky News, Raja Abdullah II dan Mahmoud Abbas bertemu di Amman, Kamis (7/12/2017) sore untuk membahas keputusan AS dan menegaskan bahwa langkah itu melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. "Setiap tindakan yang ditujukan untuk merongrong status hukum dan sejarah kota Quds, dianggap tidak sah dan akan memicu meningkatnya ketegangan dan kekerasan di kawasan dan seluruh dunia," tegas pernyataan bersama kedua pihak. Raja Abdullah dan Abbas juga menekankan bahwa keputusan AS akan memiliki konsekuensi serius dan membangkitkan sentimen Muslim dan Kristen di dunia Arab dan di dunia Islam. Kota Quds dengan Masjid al-Aqsa sebagai kiblat pertama kaum Muslim, adalah bagian integral dari Palestina dan merupakan salah satu tempat suci yang paling penting bagi umat Islam. [caption id="attachment_223041" align="aligncenter" width="640"] Trump dan Baitul Maqdis[/caption] Kecam Keputusan Trump Aljazair, Mesir dan Tunisia di statemen terpisah mengutuk keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui secara resmi Baitul Maqdis sebagai ibu kota rezim Zionis Israel. Deplu Aljazair di statemennya saat mereaksi keputusan Trump tersebut menekankan, keputusan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB terkait isu Palestina dan Baitul Maqdis. Demikian seperti dilaporkan Reuters. Sementara itu, Deplu Tunisia di statemennya menyatakan, keputusan Trump ini telah memprovokasi emosi umat Muslim. Adapun parlemen Mesir seraya mengutuk keputusan presiden Amerika ini juga memperingatkan dampak dari langkah tersebut bagi proses perdamaian. Sheikh al-Azhar Mesir menilai ilegal keputusan Trump dan mengungkapkan penentangannya, juga menyeru ulama Islam menggelar sidang darurat. Donald Trump Rabu (6/12) malam, meski ada penentangan luas di tingkat regional dan internasional, mengumumkan bahwa Amerika mengakui secara resmi al-Quds sebagai ibu kota Israel. Kota al-Quds merupakan bagian tak terpisahkan dari bangsa Palestina dan salah satu dari tiga tempat suci umat Islam. Kota ini memiliki posisi istimewa di mata umat Muslim, apalagi Masjid al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam terletak di kota ini. (ParsToday)