Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018

Ribuan Buruh se-Jabar Unjuk Rasa Tolak Upah Minimum 2018
Bandung, Obsessionnews.com - Ribuan buruh se-Jawa Barat (Jabar) berunjuk rasa menolak upah minimum 2018 di Bandung, Selasa (21/11/2017).  Pukul 0.9.00 WIB buruh mulai berdatangan dari berbagai daerah dan memusatkan diri di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. Kemudian pada  pukul 11.00 WIB mereka melakukan longmarch menuju ke Gedung Sate untuk menolak penetapan upah minimum berdasarkan pasal 44 PP 78/2015, tentang pengupahan. Buruh Buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI tersebut sebelum menyambangi kantor Gubernur Jabar, mereka terlebih dahulu mendatangi kantor DPRD Jabar untuk meminta dukungan. Buruh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menjelaskan, audiensi dengan DPRD diterima oleh Ketua Komisi V Syamsul Bahri yang membidangi ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut DPRD menerima aspirasi buruh dan  akan membuat surat kepada Gubernur Jabar yang berisi: Pertama, menolak penetapan upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan rumus formula pasal 44 PP 78/2015 tentang pengupahan. Kedua, menolak rancangan Peraturan Gubernur (Pergub)  tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) serta penanguhan pelaksanaan upah minimum di Jabar, karena sangat merugikan kaum buruh. Ketiga, Gubernur Jabar wajib segera membuat surat penegasan kepada seluruh bupati/walikota se-Jabar untuk segera membahas dan merekomendasikan UMSK 2018 kepada gubernur paling lambat Desember 2017 agar bisa ditetapkan mulai 1 Januari 2018. Keempat, Gubernur Jabar agar segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor. Buruh Setelah beraudiensi dengan DPRD buruh yang tergabung dalam 4 FSPA SPSI diterima oleh para pejabat Biro Hukum. Kesbang dan Kadisnakertrans Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam pertemuan tersebut Sidarta menyatakan penetapan upah minimum yang berdasarkan pasal 44 PP 78/2015 tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya,  dan juga menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan upah yang sangat tinggi antar daerah di Jabar. “Apapun keadaanya kami harus terus berjuang, karena UMSK kabupaten/kota belum ditetapkan oleh gubernur. Sesungguhnya dalam amanah undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan pemerintah menetapkan upah minumum yang melindungi buruh,” tegas Sidarta. Berikut ini adalah daftar UMK Jabar yang berlaku mulai 1 Januari 2018.
  1. Kota Bogor Rp 3.557.146,66
  2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667,39
  3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430,53
  4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
  5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
  6. Kota Depok Rp 3.584.700,29
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
  8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
  9. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
  10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
  11. Kabupaten Subang Rp 2.5297599
  12. Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
  13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
  14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
  15. Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
  16. Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
  17. Kota Bandung Rp 3.091.345,56
  18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
  19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
  20. Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
  21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028,99
  22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435,35
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
  24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
  26. Kota Banjar Rp 1.562.730,28
  27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
(arh)