Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Tidak Sakit

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Setya Novanto Tidak Sakit

Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak akan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11), dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Penolakan tersebut disebabkan bukan karena Setya Novanto kembali sakit, melainkan yang bersangkutan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang KPK. "Masih kita tunggu putusannya MK," kata Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto kepada BBC Indonesia. Ditanya apakah Setya Novanto kembali sakit dan harus dirawat, Fredrich tegas menjawab, 'Tidak, tidak". Setya Novanto punya riwayat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, pertengahan September hingga awal Oktober lalu, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP elektronik. Setya keluar dari rumah sakit setelah statusnya sebagai tersangka digugurkan melalui sidang praperadilan. Adapun pemanggilan Setya Novanto oleh KPK pada Rabu (15/11) dilakukan setelah KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka tanggal 11 November lalu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kepada wartawan bahwa surat ketidakhadiran Setya baru diterima KPK, Rabu (15/11) pagi. Surat itu dikirimkan pengacara Setya. Sebelumnya, pada Senin (13/11) Setya juga mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik. Pada hari yang sama, pengacaranya mendaftarkan perkara uji materi pasal 12 Ayat (1) dan pasal 46 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik dengan Setya Novanto sebagai salah seorang tersangka, jaksa KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. (BBC)