Bersama Demokrat, PKB Setuju UU Ormas Segera Direvisi

Bersama Demokrat, PKB Setuju UU Ormas Segera Direvisi
Jakarta, Obsessionnews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung revisi Undang-undang Ormas yang baru saja disahkan di DPR. Bagi PKB UU Ormas dinilai masih memiliki banyak kelemahan sehingga perlu dilakukan perbaikan melalui revisi. "Prinsipnya, Pancasila tetap harus terjaga tapi demokrasi juga bisa berjalan sesuai dengam harapan kita. Hal-hal yang berlebihan kita kurangi, yang kurang kita tambahi," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Karding mengatakan, poin revisi usulan PKB saat ini tengah digodok oleh anggotanya di Komisi II DPR. Salah satu poin usulan adalah mengembalikan pembubaran ormas ke ranah pengadilan. Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah bisa langsung mengambil keputusan sepihak untuk membubarkan suatu ormas. "Kita tidak boleh memberi ruang penguasa bisa intervensi (proses pengadilan). Karena kita tidak tau apakah yang berkuasa selalu baik dari tahun ke tahun zaman-zaman," ujar Karding. Anggota Komisi III DPR ini, mengakui, selama ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah proses pengadilan yang memakan waktu sangat lama bisa lebih dari satu tahun. Proses itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, apabila dilanjutkan dengan banding dan kasasi. Hal ini yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membuat pemerintah bisa langsung membubarkan ormas. Namun, Karding menilai, mekanisme pengadilan bisa tetap dikembalikan dalam pembubaran ormas. Nantinya, bisa dibuat aturan yang memungkinkan proses pengadilan itu berjalan cepat. "Misalnya sengketa pemilu dulu kan di pengadilan tingkat pertama, bisa banding dan kasasi. Sekarang langsung final and binding di MK. Harus lebih cepat supaya ada kepastian hukum," ujar Karding. Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPR juga mengusulkan revisi UU Ormas, di antaranya Partai Demokrat dan PPP. Demokrat dipimpin Ketua Fraksinya di DPR Edhi Baskoro Yudhoyono kemarin menyerahkan draf revisi UU Ormas kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Albar)