Tolak Perppu Ormas Jadi UU, GNPF Ulama Tempuh Jalur Hukum

Tolak Perppu Ormas Jadi UU, GNPF Ulama Tempuh Jalur Hukum
Jakarta, Obsessionnews.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, UU tersebut bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu. “Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017). Bachtiar menambahkan, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam. “Sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 32,” tandasnya. Meski demikian, menurut Pimpinan AQL Center ini, UU tersebut tidak hanya mengancam ormas Islam, tetapi ormas manapun yang dinilai pemerintah anti-Pancasila. Sehingga, terangnya, yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa bersama GNPF Ulama untuk sama-sama menyuarakan perlawanan. Menurutnya, apa yang dilakukan GNPF Ulama dan ormas Islam semata mengamalkan bahwa dalam ajaran Islam mewajibkan untuk menentang dan mencegah setiap kedzaliman maupun kemungkaran yang terjadi. Sementara itu, anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional. Di mana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut. “Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya seperti dilansir Hidayatullah.com. Sebelumnya, pemerintah telah membantah jika Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU sebagai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan Indonesia. Konsolidasi dan Konfrensi Pers Gerakan Nasipnal Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) bersama Ormas dan Pergerakan Islam, Senin (30/10), atas disahkannya Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 menjadi UU, di Puri2 Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, dihadiri para pimpinan GNPF-Ulama serta Pimpinan Ormas dan Pergerakan Islam di antaranya: KH. Bachtiar Nastsir (Ketua GNPF-Ulama) KH. Muhammad Al Khaththath (Kabid Konsolidasi GNPF-Ulama) Bang Munarman, SH (Sekjen GNPF-Ulama) KH. Abdul Rasyid AS (Sesepuh Perguruan Asy-Syafi'iyah Jakarta) KH. Abah Raud (Pembina Majlis Dzikir Az Zikra) KH. Athian Ali M. Da'i (Ketua Umum ANNAS) KH. Shobri Lubis (Ketua DPP FPI) Dr. Muhammad Kapitra Ampera, SH (Ketua Himpunan Advocat Pengacara Indonesia) Ust. Racmat S Labib (Ketua DPP HTI) Ust. Nazar Hari's (Ketum PUI) Habib Muhcsin (Imam DPD FPI DKI Jakarta) Ust. Slamet Maarif (Ketua Presidium Alumni 212) Ust. Asep Syaripudin (Ketua API Jabar) Ust. Candra Kurnianto (Sekjen DPP Hidayatullah) Ust. Fahmi Salim (MIUMI) Ust. Bambang Setyo (YAQIEN) Ust. Mursalin (CSIL) Ust. Bernard Abdul Jabar (Ketum KAMRA) Ust. Namrudin DF (Ketua Tim Pemengan GMJ) Joko Oskar (Ketua KB PII Jakarta) Supriyadi (Ketua GISS DKI Jakarta) Ustadzah Nurdiati Akma (Ketua Forsap) Fahira Idris (Ketum Bang Jafar) Neno Warisman (Ketua GIN) Ummu Hafidz (Forum Perempuan Bicara) Pimpinan Jama'ah Anshorusy Syari'ah, HASMI, AFKN Nuwaar, FUI, dan lainnya.