Gugatan Perppu Ormas di MK Gugur

Gugatan Perppu Ormas di MK Gugur
Jakarta, obsessionnews.com - DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas melalui rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Berita tentang Perppu Ormas tersebut menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia pada Rabu (25/10/2017) pukul 10.23 berita ini telah ditelusuri lebih dari 10.000 kali. Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting, sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam. Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perpputersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu. Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas. Dengan disahkannya PerppuOrmas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Gugatan Perppu Ormas di MK Gugur  Berarti dengan adanya pengesahan Perppu ini gugatan uji materi terhadap Perppu nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti atau gugur secara otomatis. Karena tidak ada lagi objeknya yang di uji di MK. Sebab, objek yang di uji di MK berupa Perppu yakni Perppu Ormas. "Kalau Perppu itu diterima, berarti sidang di MK ini berhenti otomatis karena enggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan perppu," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10). Karena itu, kata dia, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas. (Poy)