Baru Disahkan, Gerindra Langsung Ajukan Revisi UU Ormas

Baru Disahkan, Gerindra Langsung Ajukan Revisi UU Ormas
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, usai kalah dalam pengambilan voting, pihaknya akan langsung mengajukan revisi Undang-Undang Ormas, yakni UU yang baru disahkan dalam sidang paripuran DPR, pada Selasa (24/10/2017). "Sementara itu terbuka peluang untuk merevisi undang-undang ini, seperti komitmen pemerintah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Beberapa poin yang diminta direvisi adalah pemberlakuan hukuman seumur hidup. Hukuman ini dinilai terlalu berat. "Ada banyak hal yang bisa dirombak. Karena ini tidak harmonis dengan undang-undang lainnya termasuk hukuman seumur hidup yang terlalu berlebihan," kata dia. Kemudian poin selanjutnya adalah mengenai pembubaran ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah. Bagi Gerindra yang berhak membubarkan ormas adalah pengadilan, bukan pemerintah. karena Indonesia menganut prinsip negara hukum. "Jadi meski prosesya memakan waktu lama, tapi itu harus ditaati," jelas Fadli yang juga Wakil Ketua DPR. Ia menambahkan, dengan menghilangkan proses pengadilan dan menjadikan pemerintah sebagai penafsir Pancasila, maka telah mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter semasa Orde Baru. (Albar)   Baca Juga:Perppu Ormas Disahkan, Mahfud: HTI Sudah TamatPerppu Ormas Disahkan, Ketahuan Rezim Suka Jalan PintasPolda Minta Massa yang Tolak Perppu Ormas Tak Menginap di DPRTolak Perppu Ormas, PAN Punya Alasan ‘Melawan’Pemerintah