Wow! Muncul Petisi Dukungan Tangkap Pelapor Anies

Jakarta - Penggunaan kata "pribumi" oleh Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik, Anies Baswedan, dalam pidato perdananya, telah memicu kontroversi. Sejumlah pihak menuding Anies bersikap rasis, kendati mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu telah menjelaskan bahwa pribumi yang ia maksud adalah mengacu di era kolonialisme. Namun menurut Direktur SC Institute, Sandri Rumanama, kegaduhan kata pribumi ini sudah menggagalkan semangat rekonsiliasi yang di gagas oleh Anies-Sandi untuk mengajak segenap masyarakat DKI Jakarta dan semua komponen politik untuk bersama membangun jakarta sebagai rumah bersama kini kembli memanas akibat laporan tersebut. Sandri menegaskan, dirinya sepakat dengan budayawan Jaya Suprana dalam artikelnya bertanya-tanya, mengapa sampai sebegitu gaduhnya terhadap penggunaan kata pribumi itu. "Terus terang saya gagal paham mengenai apa sebenarnya yang perlu digaduhkan dari kata "pribumi" yang cuma sekali muncul di dalam orasi perdana Gubernur Anies," tandasnya. Oleh karena itu, Sandri menilai, tuduhan provokatif dari pelapor ini ini tidak berdasar, karena jika kita mengacu pada UUD 1945 Pasal 26. "Kata Pribumi itu di akui bahkan secara konstitusi di beri keterangan bahwa pribumi ada penduduk asli Indonesia," jelasnya. "Bahkan, istilah pribumi juga sudah ditetapkan melalui hukum international yang dibentuk oleh majelis hukum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan ditetapkan pada tanggal 9 Agustus sebagai Hari Pribumi se-dunia ini memberi syarat hukum bahwa pribumi itu diakui secara klasifikasi sosial," paparnya. Namun keterangan berdasarkan laporan dari pihak pelapor dengan dalil UU No. 40 tahun 2008 ayat 1, yang menerangkan "bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis ". "Perlu digarisbawahi kata 'diskriminasi' itu dan mari kita pahami ap itu dikriminasi," ulasnya. Sandri menjelaskan, diskriminasi itu merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. "Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat, semua ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan satu sama yang lain," ungkapnya. Jika kita sinkronkan dengan pidato Gubernur DKI Jakarta, tegas dia, secara jaidah bahwa ternyata pidato Gubernur DKI Jakarta tidak mengandung unsur diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 tahun 2008. "Maka itu, kami dari SC Institute merasa bahwa yang membuat gaduh adalah pihak pelapor karena gagal memahami bahasa hukum serta tata bahasa dengan baik dan benae dan jika tidak maka ada dugaan pihak pelapor sengaja membuat gadug suasana politik," terangnya. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor juga sudah menghina penduduk asli Indonesia dengan redaksi "Setahu saya bahwa tidak ada pribumi asli". "Kalimat ini menunjukan bahwa pelapor tidak mengakui UUD 1945 pasal 26," bebernya. "Yang kedua, pelapor juga telah menistakan leluhur di negara ini, yang ke tiga pelaku di anggap sebagai aktor yang membuat gaduh di tengah masyarakat dan komponen politik," tambahnya. Oleh karena itu, tegas Sandri, SC Institute menggagas petisi ini untuk meminta dukungan semua masyarakat agar pelaku dilaporkan balik dan segera ditangkap! (Red)





























