Ahoker Belum Berakhir

Saya selaku seorang penulis dan politik, merasa bahwa era ini benar benar memberangus nilai-nilai demokrasi Pancasila yang sudah susah payah disusun oleh parah pahlawan dan pemikir bangsa ini. Pilkada DKI menjadi indikator dari ukuran kedewasaan berdemokrasi, berkumpul dan berpendapat, selain itu cap-cap dari embel dan lebel politik yang seharusnya hanya sebab yel-yel pesta demokrasi seakan menjadi suatu deskripsi politik, ada sekat yang dibangun untuk bagaimana memelihara basis politik dengan cara yang tak etis. SIAPA YANG MENERIMA KENYATAAN DIALAH PEMENANG DARI PERTARUNGAN DEMOKRASI Kenyataannya jauh dari harapan, akibat dari kekalahan Ahok-Djarot pada Pilgub DKI beberapa waktu lalu sangat meninggalkan luka sehingga issue rekonsiliasi dan usaha keras dari ANIES-SANDI untuk mengajak masyarakat DKI agar bersama dan sama sama membangun DKI dianggap sebagai cara untuk menghancurkan basis politik yg ada, sehingga usaha usaha untuk menjegal rekonsiliasi ini harus gagal. Beberapa fakta sikap pihak AHOKERS yang tidak menerima kemenangan ANIES-SANDI sebagai berikut : 1. Mempersulit regulasi keuangan sebagai jebakan betmen untuk kepemerintahan Anies-Sandi terutama pada visi misi Anies dan Sandi soal rumah dgn DP 0%. Bermaksud dalam mengakomodir program *ANIES-SANDI* Pada Batang Tubuh APBD DKI 2018. 2. Mempercepat pencabutan moratorium tentang reklamasi pantai utara jakarta. Sampai pada izin operasi reklamasi serta sertifikat pun di permudah pemerintah pusat bahkan jokowi menunjukan sikap keberpihakannya. Badan Pertanahan Nasional sudah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C dan Pulau D. Penyerahan sertifikat HPL bahkan langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi. Setelah itu Kemenko Maritim mencabut moratorium 17 pulau reklamasi. Semua proses tersebut dilakukan dengan cepat sebelum Anies-Sandi dilantik. 3. Menunda nunda pelantikan dari tanggal 6 hingga 16 oktober tanpa ada penjelasan yang jelas sebagai alasan terhadap penundaan pelantikan *Anies-Sandi* ini, bisa saja pengajuan pelantikan dari pihak pemprov DKI jakarta ke pemerintah pusat agar pelantikan dapat di laksanakan pada tangga 6 oktober namun di tunda sampai tanggal 16 oktober untuk menunggu proses pencabutan moratorium reklamasi pantai utara jakarta. 4. Pelantikan pejabat eselon II.III dan IV oleh Gubernur 3 (tiga) bulan Djarot sebagai bentuk mempersiapkan aparatur sipil negara sebagai operator dari berjalannya pelayanan birokrasi & administrasi publik untuk membuat citra buruk terhadap pemerintahan Anies-Sandi 6 bulan kedepan karena berdasarkan Amanat UU Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada Pasal 71 ayat 1 dan 2 seorang pejabat tidak boleh mengambil berbagai keputusan strategis, termasuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali mendapat izin Mendagri. Anehnya Djarot yang sudah kalah Pilkada Serta statusnya sebagai gubernur pengganti, mendapat restu dari Mendagri melakukan rotasi. ADA APA? 5. Semua ini dibuktikan dengan ketidakdewasaannya DJAROT yang tak menghadiri upacara kenegaraan dengan agenda Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Ibukota Jakarta. "Masih Banyak Siasat Yang Saya Sudah Dipersiapkan Kenapa Karena Kekuasaan Tertinggi Bukan Berada Pada Tangan Anies-Sandi" Jakarta, 16 Oktober 2017Sandri Rumanama - Penulis dan Pengamat politik





























