Mantan PM Thailand Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Beras

Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena keterlibatannya dalam skema subsidi beras yang diberlakukan di masa pemerintahannya.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand, Rabu (27/9/2017), tanpa kehadiran Yingluck, sebab ia sudah melarikan diri ke luar negeri bulan lalu, sebelum kasusnya diputus. Ia diperkirakan tinggal di Dubai bersama dengan kakaknya, juga mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Yingluck dilengserkan pada tahun 2014, sebelum militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta. Dalam kasus subsidi beras, Mahkamah Agung menyatakan Yingluck bersalah karena terbukti melakukan salah urus skema subsidi yang disebutkan merugikan negara setidaknya US$8 miliar atau sekitar Rp108 triliun. Dalam sidang sebelumnya, Yingluck berpendapat bahwa ia tidak bertanggung jawab setiap hari atas urusan skema subsidi. Ia menegaskan bahwa ia adalah korban persekusi politik.Skema subsidi beras
- Skema subsidi beras merupakan bagian dari janji kampanye Yingluck dan diluncurkan tak lama setelah ia menjabat perdana menteri pada tahun 2011.
- Untuk mengentaskan kemiskinan, pemerintah membeli beras dari petani hampir dua kali lebih mahal dibanding harga pasar.
- Skema ini memukul ekspor beras dari Thailand yang menyebabkan kerugian negara. Pemerintah militer yang berkuasa setelah Yingluck mengklaim kerugian mencapai US$8 miliar atau setara dengan Rp108 triliun.





























