Mantan PM Thailand Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Beras

Mantan PM Thailand Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Beras

Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena keterlibatannya dalam skema subsidi beras yang diberlakukan di masa pemerintahannya.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand, Rabu (27/9/2017), tanpa kehadiran Yingluck, sebab ia sudah melarikan diri ke luar negeri bulan lalu, sebelum kasusnya diputus. Ia diperkirakan tinggal di Dubai bersama dengan kakaknya, juga mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Yingluck dilengserkan pada tahun 2014, sebelum militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta. Dalam kasus subsidi beras, Mahkamah Agung menyatakan Yingluck bersalah karena terbukti melakukan salah urus skema subsidi yang disebutkan merugikan negara setidaknya US$8 miliar atau sekitar Rp108 triliun. Dalam sidang sebelumnya, Yingluck berpendapat bahwa ia tidak bertanggung jawab setiap hari atas urusan skema subsidi. Ia menegaskan bahwa ia adalah korban persekusi politik.

Skema subsidi beras

  • Skema subsidi beras merupakan bagian dari janji kampanye Yingluck dan diluncurkan tak lama setelah ia menjabat perdana menteri pada tahun 2011.
  • Untuk mengentaskan kemiskinan, pemerintah membeli beras dari petani hampir dua kali lebih mahal dibanding harga pasar.
  • Skema ini memukul ekspor beras dari Thailand yang menyebabkan kerugian negara. Pemerintah militer yang berkuasa setelah Yingluck mengklaim kerugian mencapai US$8 miliar atau setara dengan Rp108 triliun.
Meskipun populer di kalangan pendukungnya di kawasan pedesaan, skema tersebut terlalu mahal dan terbuka untuk dikorupsi, menurut para penentangnya. Ia dan kakaknya, Thaksin Shinawatra, masih populer di kalangan pedesaan tetapi ditentang oleh elit kelas menengah dan warga perkotaan. Yingluck terjun ke dunia politik setelah Thaksin dijatuhi hukuman dalam kasus korupi pada tahun 2008 dan dianggap sebagai kepanjangan tangan kakaknya. Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand merilis surat penahanan terhadap mantan Perdana Menteri, Yingluck Shinawatra setelah mangkir dalam sidang putusan kasus subsidi beras hari ini, Jumat (25/8/2017). Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menunda sidang putusan pada 27 September mendatang. Dalam kasus itu, Yingluck berulang kali membantah melakukan kesalahan skema subsidi beras yang menghabiskan biaya sebesar US$8 miliar atau setara dengan Rp106,7 triliun sebagaimana dikutip BBC.com, Jumat (25/8/2017). Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan larangan berkiprah di dunia politik. Yingluck, yang menjadi perdana menteri perempuan perdana di Thailand pada 2011, dimakzulkan pada 2015 lantaran kasus skema subsidi beras. Skema tersebut adalah andalannya sewaktu menjalani kampanye pemilihan umum. (*/red/bbc.com)