LPDB Menuju Paradigma Baru Jadi Lembaga Inklusif

Batam, Obsessionnews.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di bawah kepemimpinan Braman Setyo mengusung paradigma baru ingin menjadi lembaga yang inklusif atau terbuka, sehingga terjalin kemitraan strategis penyaluran dana bergulir LPDB dengan dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah. "Kesan yang ingin saya sampaikan bahwa selama ini kesan yang muncul di tataran dinas bahwa LPDB itu eksklusif. Oleh karena itu, saya ingin lembaga ini inklusif, tidak eksklusif. Kalau tidak, kita tidak punya teman," kata Braman dalam rapat koordinasi dengan para kepala dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi seluruh Indonesia di Batam, Kepri, Rabu (13/9/2017) malam. LPDB-KUMKM akan menjadikan dinas koperasi dan UKM mitra strategis dalam program penyaluran dana bergulir di daerah. Dinas koperasi dan UKM akan menjadi ujung tombak untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev), sekaligus mengupayakan pengembalian dana bergulir yang telah disalurkan. "Saya berkeinginan bahwa kehadiran dinas seluruh Indonesia nanti bisa membantu kami. Di malam hari ini kita cari formulanya agar bagaiman kita bisa membangun strategic partners antara LPDB dengan dinas-dinas," kata Braman. Selama ini LPDB terkesan sangat eksklusif sehingga pada saat pencairan dana bergulir kepada koperasi dan UKM, dinas tidak dilibatkan, bahkan nilai bantuan perkuatan modal yang diberikan banyak yang tidak diketahui oleh Dinas setempat. Padahal dinas mempunyai kewajiban membina koperasi dan UKM di daerah masing-masing. "Ini nanti kita lakukan bersama. Saya inginkan nanti ketika koperasi yang ada di lingkup daerah masing-masing setelah dapat persetujuan dari LPDB, akan kami informasi berapa dana yang dikucurkan LPDB kepada Dinas setempat," ungkap Braman. Braman ingin dana bergulir yang disalurkan harus tepat sasaran, yakni kepada mitra yang benar-benar memenuhi syarat kelayakan. Misalnya bagi kategori koperasi yang berkualitas, dan UKM yang kegiatan usahanya produktif. Maka penting keterlibatan dinas untuk menilai kelayakan koperasi dan UKM. "Banyak kasus terjadi saat ini. Jadi saya berharap dinas kiranya bisa kita sinergikan tentunya bagaiman kita bekerja sama dalam rangka penyaluran dana bergulir tidak terhambat," tandasnya. Braman mengungkapkan bahwa sebaran penyaluran dana bergulir kecenderungannya lebih banyak di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena Undang-undang tidak memperbolehkan LPDB membuka cabang di daerah. Oleh karena itu, Braman mendorong pemerintah daerah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Ini solusi yang bisa mempercepat, menjadi kelancaran penyaluran dana bergulir. Contoh Tangerang, Banten. membuat BLUD sendiri, sementara yang laln belum berani. Oleh karena itu, saya berharap dinas provinsi bisa membentuk BLUD," tutur Braman. Di tempat yang sama, Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan mendukung kebijakan Braman Setyo yang ingin menjadi LPDB-KUMKM sebagai lembaga inklusif. Dengan adanya keterbukaan akses pembiayaan dana bergulir ini dapat terjalin mitra strategis antara LPDB-KUMKM dengan dinas koperasi dan UKM. "Saya sangat mendukung kalau dengan manajemen baru, LPDB yang inklusif. Dirasakan selama ini LPDB masih rada eksklusif. Buktinya dinas tidak bisa tahu secara detail dana bergulir yang disalurkan," kata Zabadi. Kepala Dinas koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Mas Purnomo Hadi mengusulkan perlunya penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU), ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam membentuk mitra strategis dimaksud. Sehingga ada jenjang pembinaan mulai dari tingkat kabupaten-kota, hingga provinsi. "Saya pikir lebih baik dilakukan (PKS) untuk meningkatkan kualitas pelayanan di semua lini, sehingga semua bisa berjalan lancar, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyaluran dana bergulir," tukas Mas Purnomo. Purnomo yakin dengan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang penyaluran dana bergulir bisa tepat sasaran, tepat pengembalian, maupun mengurangi resiko penyelewengan di tingkat koperasi. Karena menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina tidak bisa terlibat secara langsung dalam hal menilai kelayakan calon mitra LPDB-KUMKM. "Kecuali mereka yang pernah mendapatkan dana bergulir dari pemerintah kita wajib melakukan pembinaan dengan catatan usulan itu dilakukan secara berjenjang. Ketika dimulai dari bawah saya yakin tepat sasaran, tepat waktu pengembalian," tandasnya. (Has)





























