LPDB Pertimbangkan Ubah Kebijakan

LPDB Pertimbangkan Ubah Kebijakan
Batam, Obsessionnews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mempertimbangkan mengubah kebijakan penyaluran dana bergulir kepada pelaku koperasi dan UKM, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menetapkan bawahannya sebagai tersangka. "Saya akan melihat apakah ini masuk dalam kategori sistemik di dalam rangka menyalurkan dana bergulir selama ini. Kalau itu sistemik, tentu kita akan ubah kebijakan itu," kata Braman di sela sosialisasi Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM di Batam, Kepri, Rabu (13/9/2017). Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Warso Widanarto dan Syahrudin, seorang kepala divisi di LPDB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir oleh Kejati Jatim. Usai diperiksa di kantor Kejati Jatim, Selasa (12/9/2017) malam, keduanya langsung dibawa ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Jatim. Warso Widanarto dan Syahrudin ditetapkan sebagai tersangka atas peran dan pengawasan penyaluran dana bergulir untuk koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo tahun 2013. Total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Braman mengaku prihatin bawahannya ditetapkan sebagai tersangka. Selaku pimpinan, ia akan berupaya menangguhkan penahanan mereka menjadi status tahanan kota atau tahanan rumah. Sehingga komunikasi dalam rangka mengambil alih tugas sementara dengan para tersangka bisa dilakukan dengan baik. "Masih banyak yang mereka lakukan. Tentu kita berupaya, kita lakukan pendekatan ke Kejati. Hari Senin saya ke coba datang ke Surabaya untuk memohon ke Kajati," ujar Braman. Dalam kasus yang sama, pada 21 Agustus lalu, Kejati Jatim sudah menahan tiga pegawai LPDB, yakni Rahkmad Budianto, tim survei lapangan AI Darukiah dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPBD. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intens di Kejati Jatim. Kejati Jatim juga sudah menetapkan tersangka dari pihak pengurus koperasi Tunggal Kencana Ponorogo, sejak April lalu. Keempatnya adalah Ketua KSP Tunggal Kencana Edi Santoso, Pengawas Koperasi Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi Handoko Wibowo, dan Bendahara Koperasi Ari Setyo Budi. (Has)