IDI Usulkan Penambahan Dokter Umum Melalui P2KB

Jakarta, Obsessionnews.com - Ikatan Dokter Indonesia (lDl) adalah organisasi profesi dokter yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan peraturan perundang-undangan lain yang menyebutkan kata organisasi profesi di dalam substansinya. Sebagai organisasi profesi yang di dalamnya berhimpun anggota masyarakat yang berprofesi sebagai dokter, IDI berkewajiban menjalankan peran dan tanggung jawab dalam banyak hal terkait pelayanan kesehatan oleh anggotanya. Dari awal calon dokter tersebut diluluskan melalui fakultas kedokteran hingga selama anggota IDI memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengungkapkan, pendidikan kedokteran saat ini sangat mahal , baik itu di pendidikan dokter apalagi pendidikan dokter spesialis . “Bahkan dalam beberapa tahun terakhir uang pangkal atau uang gedung bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ilham di kantor IDI, Jl Ratulangie, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Dia menjelaskan, mulai dari proses pendidikan kedokteran yang sangat berat dengan kualitas fakultas kedokteran yang bermacam-macam termasuk juga masih banyaknya yang terakreditasi C membawa implikasi kepada lulusan-lulusan dokter yang kualitasnya berbeda-beda. Proses ujian kompetensi dokter (UKDI/UKMPPD) yang kadang juga membutuhkan waktu yang lama untuk dapat lulus, ditambah dengan program intensif yang harus dijalankan wajib selama 1 tahun. “Apalagi kalau kemudian dilanjutkan dengan pendidikan lagi sebagai Dokter Layanan Primer (DLP ),” ungkapnya. Dia mengatakan, ketersediaan dokter saat ini di layanan primer sangat dibutuhkan. Saat ini banyak di pelayanan kesehatan primer yang tidak ada dokternya, dan banyak daerah yang tidak ada pelayanan kesehatan atau jauh dari pelayanan kesehatan. Menurut Ilham, banyak faktor yang mempengaruhi atas ketersediaan dokter tersebut, di antaranya adalah faktor biaya pendidikan yang sangat mahal dan tidak ada peran negara pada saat pendidikan kedokteran jika memang tenaga dokter dianggap sebagai “Tenaga Strategis” oleh negara. Untuk itu, IDI mengusulkan agar penambahan kompetensi pada dokter umum dilakukan melalui modul terstuktur, melalui Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). “Karena lebih cepat, kontekstual dengan kebutuhan lokal, dan lebih cost effective,” kata Ilham. Selain itu, pemerintah perlu memprioritaskan, dengan bantuan dari FK yang berakreditasi A untuk memperbaiki peringkat FK lainnya yang masih berakreditasi B dan C. (Poy)





























