BTN Gencar Sosialisasikan Larangan Gesek Ganda di Toko

BTN Gencar Sosialisasikan Larangan Gesek Ganda di Toko
Jakarta, Obsessionnews.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN terus melakukan sosialisasi tentang larangan penggesekan ganda di sebuah mesin toko. Ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada pasal 34, huruf  b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran di sejumlah mesin pembayaran menggunakan kartu ATM di toko. Penyalahgunaan data dan transaksi yang dimaksud adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui mesin kasir toko (merchant), misalnya melakukan penggesekan dua kali (double swipe). "Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ,“ kata Agus Susanto, Corporate Secretary BTN dalam pernyataan resmi, Rabu (6/9/2017). Proses edukasi dan sosialisasi kemerchant yang tergabung dalam jaringan Visa, kata dia, terus dilakukan. Hal ini diharapkan diikuti adaptasi dari setiapmerchant. Selain melakukan edukasi ke para pedagang, BTN juga meminta nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit dan kredit. Untuk meminimalkan pembobolan data nasabah, nasabah diharapkan menerapkan penggunan  Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC). “Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register  atau mesin kasir,” jelas Agus. (Albar)