Jokowi Untung, Bila Ulur Waktu Perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2019

Oleh: Gede Sandra, Pengamat Ekonomi Soal Freeport dan tema perebutan kekayaan alam memang tidak pernah ada habisnya. Bagaimana tidak, berdasarkan data per 31 Desember 2016, total cadangan Tembaga Indonesia (26,9 miliar lbs) adalah yang terbesar ketiga di dunia setelah cadangan di Amerika Utara (30,4 miliar lbs) dan Amerika Selatan (29,5 miliar lbs). Total penjualan bijih tembaga Indonesia tahun 2016 (1,1 miliar lbs) juga menduduki yang terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Utara (1,8 miliar lbs) dan Amerika Selatan (1,3 miliar lbs). Kiprah Sri Mulyani dalam Perpanjangan Freeport Selasa, 4 Juli 2017, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat, terjadi rapat di Kementerian Keuangan yang membahas mengenai kelanjutan bisnis perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta pejabat kementerian lain yang berkaitan. Sebuah media nasional, yang sejak lama sangat dekat dengan Sri Mulyani, memberitakan bahwa rapat koordinasi tersebut menyetujui perpanjangan operasi Freeport di Indonesia (sumber: https://m.tempo.co/read/news/2017/07/04/090888674/pemerintah-bisa-menyepakati-perpanjangan-operasi-freeport). Masih pada hari yang sama, 4 Juli 2017. Setelah muncul berita tentang persetujuan pemerintah untuk perpanjangan kontrak Freeport, Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid ternyata menolak anggapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak menyetujui perpanjangan kontrak Freeport (sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170704193301-85-225758/esdm-tampik-kabar-perpanjangan-kontrak-freeport/). Keesokan harinya, 5 Juli 2017, Menteri ESDM membantah terjadi pembicaraan tentang perpanjangan kontrak Freeport. Menurut Jonan, rapat di Kementerian Keuangan tanggal 4 Juli merupakan inisiatif Sri Mulyani dalam rangka membahas Freeport khusus di aspek perpajakan, retribusi daerah, dan royalty (sumber: http://economy.okezone.com/read/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport). Inisiatif Sri Mulyani belum berakhir. Pada tanggal 10 Juli 2017, dirinya yang gantian bertandang ke Kementerian ESDM dengan tema renegosiasi Freeport. Setelah rapat yang hanya dihadiri dua menteri tersebut, Ignasius Jonan dan Sri Mulyani, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan kepada pers, bahwa tidak ada hal yang baru dalam pertemuan tersebut (sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/3053774/rapat-bahas-freeport-sri-mulyani-ingin-satu-suara-dengan-jonan). Pada 8 Agustus 2017, sebuah media nasional memberitakan, bahwa Sri Mulyani berkunjung ke kantor mereka untuk bercerita masalah penerimaan negara yang harus lebih besar dalam kontrak Freeport ke depan. Dalam berita yang sama, media yang juga telah terlanjur mem-framing pemerintah setuju perpanjangan Freeport pada 4 Juli 2017, menulis: “Perundingan akan berlangsung hingga Oktober nanti. Presiden Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, bila negosiasi buntu, perusahaan bakal melanjutkan tuntutan melalui arbritase internasional” (sumber: https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/08/07/090897703/ultimatum-freeport-sri-mulyani-penerimaan-negara-harus-besar). Hingga akhirnya tiga minggu kemudian pada tanggal 29 Agustus 2017, terjadilah kesepakatan awal antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Sri Mulyani dan Ignasius Jonan dengan Richard Adkerson dari Freeport McMoran (FCX, induk Freeport di AS). Dalam konferensi pers bersama di kantor Kementerian ESDM, dipaparkan tiga kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Freeport. Berikut kesepakatannya:
- Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% saham kepada pihak Indonesia
- Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
- Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).





























