Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo
Ia adalah salah satu menteri yang mampu memahami sekaligus mengimbangi akselerasi kerja Presiden Jokowi. Ia mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan tugas yang harus dijalaninya. Talenta politik dan pengaruh yang cukup kuat di the ruling party memang menjadi salah satu faktor. Tapi yang pasti, eksistensinya sebagai Mendagri merupakan bentuk dedikasinya untuk melayani rakyat. Sejak dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri, kinerja Tjahjo Kumolo luar biasa. Ia telah mengeluarkan PP tentang tata cara pengusulan/pengangkatan kepala daerah, mengeluarkan 33 Permendagri, 67 Kepmendagri, dan mengembalikan 100 Perda bermasalah ke pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peran Mendagri sesuai arahan Presiden RI dan sebagaimana pedoman Nawa Cita, menurut Tjahjo, harus membangun hubungan Tata Kelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar semakin efektif dan efisien serta mempercepat reformasi birokrasi untuk memperkuat otonomi daerah. Pembangunan di daerah dalam arti program strategis nasional, dipastikan harus berjalan dan pembangunan prioritas daerah harus fokus membangun sinergi antar daerah agar capaian pembangunan di daerah mampu menekan angka pengangguran, meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan. https://www.youtube.com/watch?time_continue=25&v=fRKCz5_NOeM Di sisi lain, lanjut Tjahjo, faktor stabilitas daerah harus menjadi perhatian semua pihak. Kemendagri termasuk pemda Provinsi, Kabupaten/Kota harus memahami area-area rawan korupsi yaitu perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial (bansos), barang dan jasa, retribusi serta pajak, hingga jual beli jabatan. “Hal ini harus dicermati jangan sampai terjadi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kementerian atau Pemda,” tegasnya lagi. Kemendagri juga melakukan kebijakan lain seperti revisi anggaran Kemendagri dan APBD agar lebih efisien dan efektif, kemudian memotong dan memperpendek jalur-jalur perizinan, sekaligus mendorong terbentuknya perizinan satu atap di tiap Provinsi/Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk optimalisasi pembangunan infrastruktur daerah. Pada tahun 2016, Tjahjo telah membatalkan 3.143 Perda Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mendukung investasi dan layanan publik. Kemendagri juga telah membuat 28 nota kesepahaman (MoU), menyelesaikan undang-undang (UU) Pilkada, UU Pemda, dan UU Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli 2017. “Dengan pengesahan RUU Pemilu maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepatuhan pemerintah dan seluruh parpol terhadap putusan MK. Soal nanti ada yang tidak puas, ya silakan salurkan lewat MK,” ujar Tjahjo. Soal KTP elektronik, Kemendagri telah menuntaskan 173.030.119 perekaman KTP elektronik dari total 182.588.494 penduduk yang wajib memiliki KTP dengan target akhir tahun 178.207.350 orang memiliki KTP elektronik. Kemendagri juga tengah concern terhadap kepemilikan akta kelahiran. “Jumlah anak Indonesia saat ini 77,3 juta. Target RPJM 2019 85% anak memiliki akta kelahiran, diupayakan terealisasi akhir 2018,” ungkap Tjahjo. Tjahjo juga menegaskan anak-anak Indonesia harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. Terkait PNS yang melanggar hukum dan disiplin, secara tegas Tjahjo mengambil langkah sanksi peringatan, skors, bahkan pemecatan. Termasuk PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Pilkada Serentak di 269 daerah pada 2015 dan Pilkada Serentak tahun 2017 di 101 daerah yang berjalan damai dan tertib juga termasuk prestasi Kemendagri selama di bawah kepemimpinan Jokowi-JK. Dia optimis pilkada tahap ketiga tahun 2018 di 171 daerah akan sukses. Soal harapannya di hari ulang tahun ke-72 RI, ia ingin Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, berkepribadian Pancasila, berdikari di bidang ekonomi, dan berdaulat di bidang politik. (Gia)Artikel ini dalam versi cetak dimuat di Majalah Men’s Obsession edisi Agustus 2017